TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, tidak menampik ada deal antara kliennya dan Berthanatalia Ruruk Kariman untuk mengatur vonis perkara pencabulan dengan terdakwa artis Saipul Jamil.
Rohadi adalah panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia diduga disuap sebesar Rp 250 juta oleh dua kuasa hukum Saipul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, untuk meringankan hukuman penyanyi dangdut itu.
Tonin menuturkan semula Berthanatalia, yang telah lama kenal dengan Rohadi, mendatangi ruangan panitera pengganti itu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Dia minta bantuan untuk mengurus perkara Saipul Jamil," kata Tonin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 25 Juli 2016.
Mendengar permintaan Bertha, Rohadi menawarkan jasanya untuk mengatur hakim. "Hakimnya mau diatur juga enggak, Bu? Kalau mau, Rp 50 juta," kata Rohadi seperti yang ditirukan Tonin.
Padahal, kata dia, Rohadi saat itu sudah tahu nama-nama hakim yang menangani perkara Saipul Jamil. Berthanatalia menyanggupi permintaan itu. Tiga hari kemudian, Berthanatalia memberikan duit Rp 50 juta kepada Rohadi.
Selanjutnya, kata Tonin, Bertha kembali minta tolong agar Saipul divonis setahun saja. Namun karena jaksa menuntut Saipul dengan tujuh tahun penjara, Rohadi berujar sulit jika menurunkan hukuman hanya tinggal satu tahun.
Namun, menurut Tonin, Berthanatalia tetap memaksa Rohadi agar hukuman kliennya diperingan. Akhirnya Rohadi mengatakan kepada Bertha, "Kalau sanggup paling ya tiga tahun."
Bertha setuju. Dia menawar harga Rp 200 juta untuk vonis tiga tahun itu. Namun, Rohadi tak mau. Menurut Tonin, Rohadi meminta lebih. Tonin mengaku tidak tahu berapa komitmen fee yang disetujui keduanya. "Mungkin 400, 500, atau 700 juta," ucapnya.
Saat putusan, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Saipul. Setelah magrib di hari yang sama, Berthanatalia menelepon Rohadi. "Terima kasih ya Pak Rohadi, sudah menang," ucap Tonin menirukan Bertha kepada Rohadi.
Setelah itu, Rohadi menagih duit yang dijanjikan Bertha kepadanya. Kamis pagi, Rohadi menghubungi Bertha. Mereka janjian di gereja tempat Bertha biasa beribadah. Namun, tak ada tanda-tanda kedatangan Bertha.
Rohadi lalu pergi membeli tiket pesawat di daerah Sunter. Di sana, Bertha juga tak kunjung datang. Rohadi kembali meneleponnya dan mengajak bertemu di belakang Untag. Di tempat itu Bertha menyerahkan duit Rp 250 juta kepada Rohadi. Setelah transaksi, keduanya dicokok petugas KPK.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, tak membenarkan maupun membantah kronologi yang dikatakan Tonin. Ia meminta wartawan untuk menunggu cerita selengkapnya di pengadilan. "Saya tidak dapat detail itu pemberian ke berapa. Saya tidak bisa informasikan hasil pemeriksaan."
MAYA AYU PUSPITASARI