Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Bupati Jepara Segera Diperiksa  

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera memanggil Bupati Jepara Ahmad Marzuqi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng menyatakan pemeriksaan tinggal menunggu penyelesaian berkas perkara.

“Secepatnya (Marzuqi) diperiksa. Akan segera kami selesaikan pemberkasan. Saat ini masih dalam tahap penjilidan berkas,” kata Sugeng di Semarang, Ahad, 24 Juli 2016.

Meski demikian, Sugeng tak memberi kepastian kapan pemeriksaan dilakukan. Sugeng hanya menjawab, “Secepatnya”. Sugeng yakin bisa segera memeriksa Marzuqi karena saksi-saksi dalam perkara ini juga sudah selesai diperiksa.

Marzuqi, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Persatuan Pembangunan Jepara, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik kepada PPP Jepara pada 2011 dan 2012. PPP Jepara menerima bantuan Rp 149 juta per tahun selama 2 tahun. Negara diduga rugi Rp 79 juta.

Marzuqi disinyalir ikut berperan dalam penyelewengan dana tersebut. Dana bantuan parpol seharusnya digunakan untuk pendidikan politik dan operasional partai. Namun, dalam kasus ini, penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan, seperti untuk tunjangan hari raya (THR) pengurus PPP Jepara.

Pernyataan Sugeng mengakhiri spekulasi status hukum Marzuqi. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menolak memastikan status hukum Marzuqi dan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan partai politik. Marzuqi juga berulangkali membantah kabar sudah menjadi tersangka.

Sugeng menegaskan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor 04/Fd.1/- 04/2016 tanggal 16 April 2016. Sugeng menyatakan penetapan status tersangka ini mengacu pada putusan pengadilan Tipikor Semarang, yang menyidangkan terdakwa lain dalam kasus korupsi ini. Dalam putusan perkara, nama Marzuqi kerap disebut ikut berperan dalam penyelewengan dana bantuan partai politik.

Sugeng menyatakan ada tiga berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, berkas perkara Zainal Abidin, yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Bendahara PPP Jepara itu dihukum 15 bulan penjara.
Kedua, berkas perkara Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara Sodiq Priyono, yang juga sudah divonis bersalah. Sodiq dihukum 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Juli 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, berkas perkara dengan tersangka Marzuqi, yang saat ini masih di tangan kejaksaan.

Dua berkas perkara yang sudah diputus hakim memang jelas menyebut peran Marzuqi. Ketika divonis, berkas putusan hakim dalam kasus Sodiq yang menjabat Wakil Bendahara PPP Jepara, tegas menyebut dia melakukan korupsi bersama dengan Bendahara PPP Zaenal Abidin dan Ketua PPP Jepara Achmad Marzuqi.

Sampai saat ini, Marzuqi mengaku belum menerima pemberitahuan dari kejaksaan tentang penetapan statusnya sebagai tersangka. "Saya tahu dari pemberitaan di media massa,” katanya. Ia membantah menyelewengkan dana bantuan parpol.  

Penggunaan dana bantuan parpol di Jepara, kata dia, sudah sesuai dengan peruntukannya. Marzuqi menyatakan dana bantuan parpol jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan banyaknya kegiatan yang dilakukan PPP Jepara. Marzuqi merasa ada pihak yang bermain dalam kasus ini.

"Orang tersebut adalah kader internal PPP," tutur Marzuqi sambil menolak menyebutkan nama orang tersebut.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

11 jam lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

11 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.


Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Ridwan Djamaluddin. antaranews.com
Kejaksaan Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaludin dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal Antam di Konawe Utara

Kejaksaan menahan mantan Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin dalam kasus korupsi tambang nikel ilegal PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara.