TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah segera memanggil Bupati Jepara Ahmad Marzuqi untuk diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan partai politik 2011-2012. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng menyatakan pemeriksaan tinggal menunggu penyelesaian berkas perkara.
“Secepatnya (Marzuqi) diperiksa. Akan segera kami selesaikan pemberkasan. Saat ini masih dalam tahap penjilidan berkas,” kata Sugeng di Semarang, Ahad, 24 Juli 2016.
Meski demikian, Sugeng tak memberi kepastian kapan pemeriksaan dilakukan. Sugeng hanya menjawab, “Secepatnya”. Sugeng yakin bisa segera memeriksa Marzuqi karena saksi-saksi dalam perkara ini juga sudah selesai diperiksa.
Marzuqi, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Persatuan Pembangunan Jepara, menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik kepada PPP Jepara pada 2011 dan 2012. PPP Jepara menerima bantuan Rp 149 juta per tahun selama 2 tahun. Negara diduga rugi Rp 79 juta.
Marzuqi disinyalir ikut berperan dalam penyelewengan dana tersebut. Dana bantuan parpol seharusnya digunakan untuk pendidikan politik dan operasional partai. Namun, dalam kasus ini, penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan, seperti untuk tunjangan hari raya (THR) pengurus PPP Jepara.
Pernyataan Sugeng mengakhiri spekulasi status hukum Marzuqi. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menolak memastikan status hukum Marzuqi dan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan partai politik. Marzuqi juga berulangkali membantah kabar sudah menjadi tersangka.
Sugeng menegaskan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor 04/Fd.1/- 04/2016 tanggal 16 April 2016. Sugeng menyatakan penetapan status tersangka ini mengacu pada putusan pengadilan Tipikor Semarang, yang menyidangkan terdakwa lain dalam kasus korupsi ini. Dalam putusan perkara, nama Marzuqi kerap disebut ikut berperan dalam penyelewengan dana bantuan partai politik.
Sugeng menyatakan ada tiga berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, berkas perkara Zainal Abidin, yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Bendahara PPP Jepara itu dihukum 15 bulan penjara.
Kedua, berkas perkara Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara Sodiq Priyono, yang juga sudah divonis bersalah. Sodiq dihukum 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Juli 2016.
Ketiga, berkas perkara dengan tersangka Marzuqi, yang saat ini masih di tangan kejaksaan.
Dua berkas perkara yang sudah diputus hakim memang jelas menyebut peran Marzuqi. Ketika divonis, berkas putusan hakim dalam kasus Sodiq yang menjabat Wakil Bendahara PPP Jepara, tegas menyebut dia melakukan korupsi bersama dengan Bendahara PPP Zaenal Abidin dan Ketua PPP Jepara Achmad Marzuqi.
Sampai saat ini, Marzuqi mengaku belum menerima pemberitahuan dari kejaksaan tentang penetapan statusnya sebagai tersangka. "Saya tahu dari pemberitaan di media massa,” katanya. Ia membantah menyelewengkan dana bantuan parpol.
Penggunaan dana bantuan parpol di Jepara, kata dia, sudah sesuai dengan peruntukannya. Marzuqi menyatakan dana bantuan parpol jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan banyaknya kegiatan yang dilakukan PPP Jepara. Marzuqi merasa ada pihak yang bermain dalam kasus ini.
"Orang tersebut adalah kader internal PPP," tutur Marzuqi sambil menolak menyebutkan nama orang tersebut.
ROFIUDDIN