TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Karawang yang isinya membatasi pekerja dari luar daerah Karawang. “Ada beberapa pasalnya tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi,” kata dia di Bandung, Senin, 25 Juli 2016
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Karawang yang ditandatangani oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, April 2016 lalu. Aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan yang isinya mewajibkan perusahaan di Karawang menerima lebih banyak pekerja asal Karawang.
Petikan dokumen kajian hukum yang menjadi alasan pembatalan aturan itu menuliskan misalnya, pada Perda Kabupaten Karawang Nomor 11/2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada Pasal 25 yang mewajibkan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka di isi oleh tenaga kerja lokal. Pasal dalam Perda itu dinilai bertentangan dengan Pasal 32 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur penempatan tenaga kerja berdasarkan azas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.
Begitu isi Peraturan Bupati Karawang turunan Perda itu, misalkan pada Pasal 7 yang mewajibkan perusahaan menyerap tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 60 persen orang Karawang dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Aturan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 5 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menjamin tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Iwa mengatakan, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Karawang itu termasuk bagian dari ribuan daerah yang dibatalkan pemerintah karena dinilai menghambat investasi. Di Jawa Barat sendiri terdapat ratusan Perda yang menjadi bagian pembatalan itu. “Yang membatalkan itu pusat, tapi teknis konkrit pembatalannya itu lewat Keputusan Gubernur,” kata dia.
Dari ratusan Perda dan Peraturan bupati/walikota yang dibatalkan pemerintah itu, sedikitnya baru 30 pembatalan Perda yang tengah diproses penerbitan Keputusan Gubernur sebagai pengesahan aturan itu tidak lagi berlaku. Terakhir baru pembatalan 15 Perda yang telah terbit Keputusan Gubernur tentang pembatalannya. “Sisanya masih dalam proses,” kata Iwa.
Iwa mengatakan, 15 Perda yang sudah resmi batal itu seluruhnya berisi aturan mengenai pengelolaan air tanah yang mengacu pada Undang-Undang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Dampak keputusan MK itu, seluruh Kepres, Kepmen, dan Perda serta aturan di bawahnya, tidak lanjut Undang Undang Sumber Daya Air itu menjadi tidak berlaku lagi, itu yang baru selesai,” kata dia.
Selebihnya masih dalam proses pembahasan Keputusan Gubernur mengenai pembatalan Perdanya, termasuk Perda dan Peraturan Bupati Karawang tentang perluasan kesempatan kerja. Perda serupa yang mengatur soal ketenagakerjaan yang dibatalkan di Jawa Barat juga berasal dari Cimahi dan Bekasi. “Sekarang sedang dalam proses harmonisasi untuk penerbitan Keputusan Gubernurnya,” kata Iwa.
Pada April 2016 lalu, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, sudah meneken Peraturan Bupati yang mengatur ihwal penerimaan tenaga kerja di Karawang. Ahmad Suroto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, mengatakan bupati sudah meneken peraturan bupati itu pada Senin, 11 April 2016 lalu.
Dengan disahkannya Perbup tersebut, amanat Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan wajib dilakukan. Dalam perda itu, setiap perusahaan di Karawang diharuskan untuk lebih banyak menerima pekerja asal Karawang.
Di setiap perusahaan, 60 persen pekerja harus asli putra daerah, sementara 40 persen diperbolehkan dari luar daerah. Baru-baru ini, Disnakertrans Karawang mengharuskan setiap perusahaan untuk hanya menerima pelamar asli Karawang. Namun kini semua pembatasan itu tidak lagi berlaku.
AHMAD FIKRI