TEMPO.CO, Mataram - Di dalam kementrian masih ada perbedaan pendapat terkait dengan Konvensi mengenai Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Masih dalam proses dan ada pro-kontra antar kementrian,“ kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise kepada wartawan pada puncak peringatan Hari Anak Nasional di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu 23 Juli 2016.
Pembahasan FCTC melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian.
Yohana menyatakan keinginannya untuk menyelamatkan anak-anak dari bahaya rokok. “Rokok itu nanti bisa masuk ke narkoba, miras, maka saya minta Presiden pertimbangkan itu,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo di Mataram mengakui pemerintah masih mempertimbangkan untuk menandatangani FCTC.
“Kami sedang mengkaji (FCTC), yang pasti pemerintah akan melindungi anak-anak (dari bahaya rokok,“ kata Puan Maharani, yang pernah jadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR.
Pada Forum Anak Nasional, Yayasan Lentera Anak meminta Presiden Joko Widodo melindungi anak-anak dari konsumsi rokok dengan aksesi atau meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC).
Beberapa waktu lalu, Ethiopia menjadi negara ke 178 yang mengaksesi FCTC. Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan Indonesia menjadi satu dari 7 negara yang belum meratifikasi FCTC bersama Andora, Eriteria, Leichestein, Malawi, Monaco, dan Somalia.
Lisda berharap aksi penyerahan sekitar 11 ribu surat secara simbolis kepada Presiden memberikan perlindungan kepada anak-anak dari dampak konsumsi rokok. Caranya, meratifikasi FCTF. “Sudah sepatutnya, Presiden mendengarkan dan mewujudkan harapan dan dukungan anak-anak agar terlindungi dari dampak rokok,” ujar dia.
FCTC merupakan traktat internasional pertama yang dibahas dalam forum Organisasi Kesehatan Sedunia atau World Health Organization (WHO) yang berisi seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. FCTC berbasis data ilmiah yang menegaskan kembali hak semua orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
FCTC menandai suatu pergeseran paradigma dalam mengembangkan strategi dalam mengendalikan dan mengatasi zat adiktif; yang berbeda dengan traktat pengendalian obat masa lalu.
Pasal-pasal dalam FCTC menegaskan pentingnya strategi pengurangan permintaan terhadap produk tembakau. Karena itu fokus FCTC adalah mencegah orang merokok ketimbang mengobati kecanduan.
ARKHELAUS W