TEMPO.CO, Depok - Mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie turut memperhatikan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), yang diberlakukan pemerintah sejak 18 Juli 2016. Menurut dia, pengampunan pajak merupakan langkah jangka pendek yang tidak bisa terus dilakukan.
"Pengampunan pajak itu merupakan program jangka pendek. Yang harus diperhatikan adalah upaya untuk membuka peluang usaha yang merata untuk menghasilkan pajak," katanya dalam acara diskusi dan halalbihalal dalam rangka Pemilu Raya Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Pemira Iluni UI) di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Sabtu, 23 Juli 2016.
Dia mengatakan Indonesia harus berpikir untuk menekan impor karena, jika pemerintah terus mengimpor, sulit untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang merata.
Pajak, kata dia, hanya bisa diambil dari orang yang bekerja. Sedangkan bagi orang yang menganggur, pemerintah tidak bisa mengambil iuran pajak. "Kalau kebijakan penyelesaian pajak dengan pengampunan 1001 macam pajak, oke. Tapi itu jangka pendek," ujarnya.
Habibie juga mengatakan dia merasa miris melihat Indonesia mengimpor pesawat terbang. Padahal industri pesawat terbang Indonesia bisa memproduksi sendiri. Menurut dia, jika dalam waktu lima tahun industri pesawat terbang Indonesia tidak bangkit, sulit untuk berharap industri itu berjaya kembali.
"Kalau lima tahun tidak bangkit, sampai kiamat industri dirgantara Indonesia akan terpuruk," tuturnya.
Pemerintah menerapkan program amnesti pajak sejak 18 Juli 2016. Para wajib pajak yang belum melaporkan aset kekayaannya bisa mengikuti program pemutihan itu hingga Maret 2017. Semakin cepat mendaftar, semakin murah uang tebusan yang harus dibayar.
IMAM HAMDI