TEMPO.CO, Bekasi - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menanggapi putusan Pengadilan Rakyat Internasional tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965.
"Kita sudah hidup rukun, damai, orang luar akan bikin ribut lagi, tidak usah diperdulikan," kata dia di Bekasi, Sabtu, 23 Juli 2016.
Dia mengatakan, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, Presiden telah menegaskan tidak berniat meminta maaf pada keluarga korban.
"Presiden pada saat melakukan buka puasa bersama TNI, Presiden sudah mengatakan tak ada niat sedikitpun untuk meminta maaf," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Ade Komaruddin juga mengungkapkan hal senada. Menurut dia, pemerintah tidak berkewajiban menaati putusan Pengadilan Rakyat Internasional tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965.
"Tidak ada kewajiban pemerintah menaati karena kita tidak mengenal sistem pengadilan IPT," kata Ade di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016
"Tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban. Cukup sudah bangsa ini mengalami peristiwa pahit. Kita ambil hikmahnya saja. Saya selalu mengatakan, kita harus sama-sama solid, baik kelompok politik, masyarakat," kata politisi Partai Golkar itu.
Putusan IPT menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk 10 tindakan kejahatan kemanusiaan, yang dilakukan Indonesia pada tahun 1965-1966 terhadap anggota PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota Partai Nasional Indonesia dan keluarganya.
Putusan IPT menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan hingga genosida.
ANTARA
Panglima TNI
Bekasi - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menanggapi putusan Pengadilan Rakyat Internasional tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965.
"Kita sudah hidup rukun, damai, orang luar akan bikin ribut lagi, tidak usah diperdulikan," kata dia di Bekasi, Sabtu, 23 Juli 2016.
Dia mengatakan, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, Presiden telah menegaskan tidak berniat meminta maaf pada keluarga korban.
"Presiden pada saat melakukan buka puasa bersama TNI, Presiden sudah mengatakan tak ada niat sedikitpun untuk meminta maaf," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Ade Komaruddin juga mengungkapkan hal senada. Menurut dia, pemerintah tidak berkewajiban menaati putusan Pengadilan Rakyat Internasional tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 1965.
"Tidak ada kewajiban pemerintah menaati karena kita tidak mengenal sistem pengadilan IPT," kata Ade di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016
"Tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban. Cukup sudah bangsa ini mengalami peristiwa pahit. Kita ambil hikmahnya saja. Saya selalu mengatakan, kita harus sama-sama solid, baik kelompok politik, masyarakat," kata politisi Partai Golkar itu.
Putusan IPT menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat dalam bentuk 10 tindakan kejahatan kemanusiaan, yang dilakukan Indonesia pada tahun 1965-1966 terhadap anggota PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota Partai Nasional Indonesia dan keluarganya.
Putusan IPT menyatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan hingga genosida.
ANTARA