TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum mau menyebutkan waktu eksekusi mati yang ketiga. Ia pun masih enggan menyebutkan identitas terhukum mati yang akan dieksekusi kali ini. "Jumlahnya berapa, nantilah saya kasih tahu," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 22 Juli 2016.
Prasetyo hanya memberikan sedikit petunjuk bahwa terhukum yang akan dieksekusi mati itu, selain warga negara asing, ada warga Indonesia. "Yang pasti, ada juga orang Indonesia."
Ia mengatakan nama-nama terhukum mati yang akan dieksekusi tidak disampaikan ke Presiden Joko Widodo. "Tidak ada istilah sampaikan ke Istana. Istana tidak ada urusan ini." Mantan anggota DPR dari Partai NasDem ini juga mengatakan Presiden tidak akan turut campur dalam urusan eksekusi mati.
Menurut dia, eksekusi mati tidak semudah membalikkan telapak tangan. "Ini menyangkut masalah nyawa. Ini harus dipersiapkan dulu," kata Prasetyo.
Dia menjelaskan, tahapan eksekusi mati dimulai dari pemberitahuan kepada kedutaan besar asal terhukum yang akan dieksekusi mati. Lalu terhukum itu akan diisolasi dan didampingi rohaniawan. Selanjutnya jaksa akan menyiapkan regu tembak dan lokasi eksekusi. Prasetyo mengatakan tempat eksekusi mati sudah disiapkan.
Prasetyo juga mengatakan tidak ada kebijakan untuk mencoba meninjau ulang kasus para terhukum mati. "Sepanjang hukum positif masih mengatur tentang pidana mati, belum ada perubahan, fakta hukumnya jelas, putusan sudah inkracht, dan tidak ada lagi hak hukum yang bersangkutan yang harus dipenuhi, apalagi yang mau kami tunggu," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI