TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Sareh Wiyono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. "Masalah biasa ini, konfirmasi saja," kata dia di gedung KPK, Jakarta, 22 Juli 2017.
Dia memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka Rohadi dalam dugaan suap kasus pencabulan Saipul Jamil. "Bagian dari pengembangan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Priharsa Nugraha.
Sareh tidak menjelaskan banyak perihal pemeriksaan KPK. Dia hanya mengatakan salah satu pertanyaan KPK adalah apakah dia mengenal Rohadi. "Dulu kan saya pernah di sana. Iya, di PN Jakarta Utara, saya jadi ketua," katanya.
Sareh adalah mantan Ketua PN Jakarta Utara dan pernah menjadi mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Ia pensiun pada 2013 dan sejak Oktober 2014 menjadi anggota DPR dari Fraksi Gerindra, bahkan sempat menduduki jabatan Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPR saat masih berada di Komisi III DPR.
Sareh mengatakan ia tidak pernah melakukan pengarahan tertentu kepada Rohadi. "Enggak ada, enggak pernah ada. Selebihnya tanya yang di dalam (KPK)," ucapnya.
Perkara suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 15 Juni 2016. KPK mencokok Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, bersama kakak kandung artis dangdut Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Dua orang lain yang juga dicokok adalah pengacara Saipul, yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Keempatnya pun dijadikan tersangka dalam perkara suap ini.
AKMAL IHSAN | BR