Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riset: Puluhan Ribu Berkas Kasus Hilang di Polisi dan Jaksa

image-gnews
Ilustrasi jaksa. Dribble.com
Ilustrasi jaksa. Dribble.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah riset yang dilaksanakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bekerja sama dengan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) menemukan bahwa tidak ada koordinasi antara jaksa dengan kepolisian dalam menangani berkas perkara. Menurut salah satu peneliti riset ini, Ichsan, penyebabnya adalah tidak ada kebijakan hukum yang jelas terkait waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“(Padahal tujuan SPDP) untuk menjalankan check and balance, pengawasan horizontal, dan bentuk koordinasi fungsional antar keduanya (jaksa dan [olisi),” ujar Ichsan, saat merilis hasil penelitian berjudul ‘Prapenuntutan Sekarang, Ratusan Ribu Perkara Disimpan, Puluhan Ribu Perkara Hilang: Penelitian Pelaksanaan Mekanisme Prapenuntutan di Indonesia Sepanjang Tahun 2012-2014’, di LBH Jakarta, Kamis 21 Juli 2016.

Dalam riset itu, LBH Jakarta dan MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia menemukan 255.618 berkas perkara yang diterima Kejaksaan pada 2012-2014 tidak memiliki SPDP. Artinya, lebih dari 200 ribu berkas Perkara Disimpan tidak diberitahukan kepada penuntut umum. Padahal, dalam Mahkejapol Tahun 2010 Pasal 109 ayat 1 KUHP tertuliskan bahwa penyidik yang melakukan penyelidikan tindak pidana harus memberitahukan perkara kepada penuntut umum.

Tidak hanya itu, peneliti juga menemukan 44.273 dari 353 ribu berkas perkara yang diterima penuntut umum menggantung di tahap Prapenuntutan atau disebut Perkara Hilang.

Peneliti lain riset ini, Adery Ardhan,  mengatakan bahwa data dari Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci seperti apa kasus yang disidik. “Harusnya data perkara yang dipegang Mabes sama dengan data milik jaksa. Tapi, ternyata dua data itu berbeda." Kepolisian memiliki 645.780 berkas perkara, namun kejaksaan hanya menerima 386.766 berkas perkara dengan SPDP.

Perkara Disimpan merupakan istilah yang digunakan peneliti untuk menjelaskan bahwa ada berkas perkara sudah disidik polisi, namun tidak diberitahukan kepada penuntut umum. Sedangkan Perkara Hilang terdiri atas berkas perkara yang belum mencapai P-21 (berkas penyidik dinyatakan lengkap dan diterima Jaksa) dan SP-3 (kasus dihentikan), sehingga kasus mandeg di level Prapenuntutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ada persamaan dari kedua angka ini, yakni sama-sama tidak memiliki data pasti terkait jumlah Surat Perintah Penyidikan (sprindik) dan SPDP dari Kepolisian,” kata Ichsan.

Secara umum, Prapenuntutan merupakan mekanisme koodinasi fungsional dari penyidik (kepolisian) kepada penuntut umum (jaksa). Apabila penyidik menerima berkas laporan dan menyetujui untuk dilakukan penyelidikan, maka polisi wajib menerbitkan sprindik dan SPDP yang diajukan kepada jaksa. Jika jaksa merasa ada laporan yang perlu dilengkapi polisi, berkas perkara yang sudah diajukan akan dikembalikan. Karena itu, diperlukan koordinasi antara Jaksa dan Polisi untuk menangani perkara.

“Kalau merasa ada yang perlu dilengkapi, penuntut umum akan mengembalikan ke polisi dan penyidik melengkapi lagi berkas yang kurang. Bila penuntut masih merasa ada yang kurang lengkap, balikin lagi ke penyidik. Istilah mainstream-nya bolak-balik berkas perkara,” ujar Ichsan.

LANI DIANA | WD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.


TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

Ilustrasi kerusuhan. Getty Images
TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.


Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"


YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

Kondisi mata Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Jam Hitung Novel Baswedan, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Melalui jam itu, Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. TEMPO/Imam Sukamto
YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.


YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa  dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.


Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.


Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Anies Baswedan disebut-sebut berpotensi untuk berlaga dalam pilpres 2019.
Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum


Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.


YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

Asfinawati (tengah), ketua pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, bersama pengurus YLBHI periode 2017-2021, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, 10 Januari 2017.
YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Asfinawati. TEMPO/Nurdiansah
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.