TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan mengatakan pencatatan aset milik pemerintah menggunakan sistem yang dinamakan Sistem Informasi Barang Daerah.
Menurut Budi, melalui sistem itu, pemerintah daerah dapat dengan mudah mengawasi aset yang dimiliki. Sistem itu juga dapat memverifikasi keberadaan aset pemerintah Jawa Timur yang berada di wilayah pemerintah kota dan kabupaten.
Baca Juga:
"Kami mengoptimalkan pengamanan dan pencatatan aset melalui sistem itu," katanya kepada Tempo ketika ditemui di DPRD Jawa Timur, Jumat, 22 Juli 2016.
Budi mengakui beberapa aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang atau pernah bersengketa dengan perorangan. Aset itu pada umumnya yang diterima dari pemerintah pusat. Dari hasil penelusuran tim aset, ditemukan bangunan atau lahan yang sudah ditempati orang. "Aset yang bersengketa itu dikelola dinas," ujarnya.
Budi menjelaskan, ditugaskan sebuah tim untuk melakukan pendekatan terhadap pihak yang menempati lahan atau bangunan yang menjadi aset pemerintah Jawa Timur itu.
Pendekatan dilakukan secara terus-menerus sampai pihak itu mau pindah. "Meski ada yang sampai ke pengadilan, kami berupaya tak asal main gusur," ucapnya.
Selain dikelola dinas, ada pula aset yang pengelolaannya diserahkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Kewenangan menjaga dan mencatatnya berada pada BUMD. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah tentang BUMD Jawa Timur.
EDWIN FAJERIAL