TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Supriyanto berjanji akan membuka kembali penutupan perkara (SP3) 15 perusahaan yang diduga membakar lahan jika ada bukti baru.
"Kami siap membuka kembali perkara ini jika ada novum baru," kata Supriyanto saat mendampingi rombongan Badan Restorasi Gambut memantau 50 sumur bor di lahan gambut Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Kamis, 21 Juli 2016.
Supriyanto mengatakan alasan dihentikannya penyidikan 15 perusahaan itu karena penyidik tidak memiliki bukti kuat. Area lahan yang terbakar kebanyakan di lahan yang disengketakan antara perusahaan dan masyarakat. "Perusahaan punya lahan tapi diklaim oleh masyarakat," ucapnya.
Menurut dia, saksi ahli yang dimintai keterangan juga tidak dapat membuktikan pelaku pembakar lahan di kawasan yang tumpang-tindih tersebut. Namun Polda Riau akan kembali membuka perkara tersebut jika ada bukti baru.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan telah mendapat laporan penghentian perkara (SP3) terkait 15 perusahaan yang diduga membakar lahan hutan dan kebun di Riau.
Namun, menurut Teten, efek jera penegakan hukum bukan hanya unsur pidana, melainkan sanksi administrasi dan pencabutan izin bagi perusahaan pembakar lahan. "Ini lebih menakutkan," ujarnya, di Pekanbaru.
Soal SP3 15 korporat, Teten berjanji akan membahasnya secara khusus dengan Brigadir Jenderal Supriyanto dan Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian.
Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI). Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
RIYAN NOFITRA
Catatan Koreksi: Judul berita ini diubah pada Jumat, 22 Juli 2016 pukul 08.45 WIB karena judul sebelumnya tidak akurat. Mohon maaf atas kekeliruan ini.