TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Teten Masduki, mengatakan telah mendapat laporan penghentian perkara (SP3) terkait 15 perusahaan, yang diduga membakar lahan hutan dan kebun di Riau.
Namun menurut Teten, efek jera penegakan hukum tidak hanya unsur pidana, melainkan sanksi administrasi dan pencabutan izin bisa dilakukan bagi perusahaan pembakar lahan.
"Ini lebih menakutkan," kata Teten Masduki, di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2016.
Menurut Teten, Presiden Joko Widodo sudah memastikan penegakan hukum akan dilakukan bagi perusahaan yang terbukti membakar lahan. Negara akan mengambil alih lahan perusahaan yang tidak mampu mengelolanya.
Soal SP3 atas 15 korporat, Teten berjanji akan membahasnya secara khusus dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Supriyanto dan Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian.
"Saya belum tahu SP3 apakah karena tidak ada unsur pidana atau ada faktor lain, saya kira upaya efek jera bukan hanya dari pidana tapi juga perizinan," kata dia.
Adapun Kepolisian Daerah Riau menghentikan penyidikan perkara atas 15 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan pada 2015. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan dengan alasan penyidik tidak memiliki bukti yang kuat.
"Banyak kekurangan sehingga belum memenuhi unsur pidana, baik keterangan ahli maupun analisis tempat kejadian perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela. Selain itu, lahan yang terbakar kebanyakan berada di lokasi sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
RIYAN NOFITRA