TEMPO.CO, Bangkalan - Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, merazia game Pokemon GO. Wakil Kepala Polres Bangkalan Komisaris Imam Pauji memimpin langsung razia game yang menghebohkan itu saat apel pagi rutin di halaman Mapolres, Kamis, 21 Juli 2016.
Saat apel, Pauji memeriksa satu per satu telepon seluler sekitar 125 polisi yang ikut apel, dari perwira, bintara, sampai pegawai sipil. Pauji ingin memastikan apakah ada anggota Polres Bangkalan yang mengunduh aplikasi Pokemon GO. "Polres Bangkalan steril dari game Pokemon," kata Pauji seusai razia.
Baca Juga:
Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan Ajun Komisaris Bidarudin mengatakan razia itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kepala Kepolisian RI yang isinya melarang anggota kepolisian bermain Pokemon GO saat bertugas. "Unduh aplikasi tidak apa-apa, tapi tidak mengunduh lebih baik."
Larangan bermain Pokemon GO juga berlaku di 17 kepolisian sektor jajaran. Polisi yang kedapatan bermain game itu akan ditindak oleh Provost. "Saya enggak tahu kenapa dilarang. Karena itu perintah atasan, ya dilaksanakan," ujarnya.
Pokemon GO diciptakan Jhon Hanke dari perusahaan Niantic. Permainan ini mengandalkan peta online. Dengan demikian, bermain game ini seolah bermain di dunia nyata.
Hanke bukan orang baru di dunia game. Dia pencipta game Meridian 59. Selain itu, Hanke membuat peta digital Keyhole. Pada 2004, Keyhole dibeli perusahaan Google dan namanya diubah menjadi Google Earth dan belakang muncul Google Street View.
Pokemon, yang jadi ikon game yang menghebohkan dunia ini, berasal dari game boy buatan Nintendo yang dirilis pada 1996 di Jepang. Tiga tahun kemudian, game ini menghebohkan Eropa karena begitu banyak peminatnya. Tidak hanya game, Pokemon juga dicetak dalam bentuk komik dan kartun. Salah satu maskot Pokemon yang populer adalah tokoh Pikachu.
MUSTHOFA BISRI