TEMPO.CO, Bangkalan - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan terkait dengan dugaan pemotongan dana di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mendapat perhatian Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Ajun Komisaris Adi Wira Prakasa mengatakan Bareskrim Polri menaruh perhatian kepada OTT yang dilakukan timnya karena ternyata OTT itu adalah yang pertama dilakukan polres di Indonesia.
Menurut Wira, tim dari Bareskrim akan datang ke Bangkalan untuk mencari tahu bagaimana penyidik Polres Bangkalan menyiapkan OTT tersebut. "Saya baru tahu bahwa ternyata kami yang pertama," katanya, Kamis, 21 Juli 2016.
Wira menjelaskan, Rabu, 20 Juli 2016, tim Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur telah datang ke Bangkalan untuk mengecek penanganan OTT kasus pemotongan dana desa itu.
Wira menyatakan, dari tim Polda itulah, diperoleh informasi rencana kedatangan tim Bareskrim ke Bangkalan. "Sepertinya apa yang kami lakukan akan menjadi acuan bagi polres di daerah lain untuk mengungkap kasus dengan cara serupa," ujarnya.
Bagaimana tim Satuan Reskrim Polres Bangkalan menyiapkan OTT tersebut? Soal ini, Wira enggan menjelaskan. Yang pasti, tutur dia, OTT telah dipersiapkan sejak lama, bahkan lebih dari dua bulan.
Wira mengatakan OTT bermula dari informasi yang diterima polisi. Informasi itu kemudian direspons dengan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya. Setelah semua fakta terungka alias A1, dirancanglah sebuah penangkapan langsung. "Sebelum Lebaran, saya sudah bilang kepada media, akan ada pengungkapan kasus besar," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, polisi telah memantau Mohammad Pahri, 50 tahun, tersangka pemotongan dana desa di Kecamatan Tanjung Bumi, sejak 2015. Namun dalam kasus berbeda, yakni dugaan pemotongan honor anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyusangkah.
Tim Reskrim Polres Bangkalan menangkap Pahri saat memotong dana desa di Bank Jatim, Tanjung Bumi, Senin, 18 Juli lalu. Saat ditangkap, Pahri sedang menenteng tas kresek hitam berisi uang tunai Rp 281 juta. Uang itu diduga hasil pemotongan dana desa dari sejumlah desa dan rencananya akan disimpan di rekening Pahri. Namun dia keburu disergap polisi.
Saat itu anggota staf Kecamatan Tanjung Bumi itu ditunjuk menjadi pejabat sementara Kepala Desa Banyusangkah. "Saya tidak tahu soal kasus ini. Mungkin kasusnya sebelum saya jadi Kasat Reskrim Polres Bangkalan," ucap Wira menanggapi informasi tersebut.
Saat ditangkap polisi, Pahri juga berstatus Penjabat Kepala Desa Bandang Dejeh. Soal Pahri yang hanya sebagai penjabat kepala desa sekaligus anggota staf kecamatan tapi bisa mencairkan dana desa menjadi pertanyaan.
Ihwal itu, Wira menuturkan status Pahri tidak mempengaruhi penyidikan karena dana desa yang ditariknya dari bank akan dipindahkan ke rekeningnya sendiri saat dilakukan OTT. "Faktanya jelas," kata dia.
Selain menyita uang tunai, polisi menyita lima buku tabungan milik sejumlah desa lengkap dengan slip penarikan serta sebuah mobil milik Pahri.
MUSTHOFA BISRI