TEMPO.CO, Jakarta - Putusan International People's Tribunal 1965 memuat sejumlah rekomendasi terkait penyelesaian kejahatan kemanusiaan 1965. Rekomendasi itu disampaikan hakim ketua IPT 1965 Zakeria Yacoob melalui rekaman video yang diputar di kantor YLBHI, Rabu, 20 Juli 2016.
Rekomendasi pada pemerintah Indonesia tersebut adalah secara mendesak dan tanpa syarat untuk:
1. Meminta maaf pada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia terkait peristiwa 1965.
2. Menyidik dan mengadili semua pelanggaran terhadap kemanusiaan.
3. Memastikan kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan penyintas.
Selain itu, laporan juga mendukung dan mendesak semua otoritas yang terkait untuk mengindahkan dan mematuhi:
1. Seruan Komnas Perempuan, agar pemerintah melakukan penyelidikan sepenuhnya dan memberikan ganti rugi sepenuhnya bagi penyintas kekerasan seksual, termasuk keluarganya.
2. Seruan Komnas HAM, agar Jaksa Agung bertindak berdasarkan laporan tahun 2012 untuk melakukan penyelidikan terhadap sesuatu yang dianggap sebagai pelanggaran berat HAM yang terjadi selama 1965-66 dan sesudahnya.
3. Seruan para korban dan peribadi lain, termasuk kelompok HAM Indonesia agar pemerintah dan semua sektor masyarakat Indonesia untuk:
a. Memerangi impunitas.
b. Merehabilitasi para penyintas
c. Memastikan kebenaran tantang kebenaran yang terjadi, sehingga generasi masa depan bisa belajar dari masa lalu.
AMIRULLAH