TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, terdakwa suap reklamasi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, 20 Juli 2016.
Pada sidang hari ini, jaksa penuntut umum kembali menghadirkan saksi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Mereka adalah Prasetio Edi Marsudi, Mohamad Taufik, Mohamad Sangaji, dan Selamat Nurdin. Belakangan, mereka disebut sebagai geng STOP di kalangan dewan. Nama STOP berasal dari huruf depan masing-masing, yaitu Selamat, Taufik, Ongen (Sangaji), dan Prasetio.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dalam sidang itu, tersangka penerima suap reklamasi tersebut membenarkan adanya pertemuan yang dihadiri empat pimpinan dewan DKI yang menjadi saksi dalam sidang hari ini dengan pengembang reklamasi, yaitu Ariesman dan Presiden Direktur Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma.
Sanusi membeberkan dalam pertemuan itu mereka menyinggung soal pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi. "Saya menangkap mereka meminta agar prosesnya tidak bertele-tele," ujar Sanusi saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 18 Juli 2016.
Sesuai dengan keterangan Sanusi dalam berita acara pemeriksaan, ia mengatakan anggota dewan yang hadir dalam pertemuan itu bersedia membantu pengembang meloloskan raperda reklamasi.
Jaksa KPK, Ali Fikri, lantas mengkonfirmasi keterangannya di dalam BAP kepada Sanusi. "Dalam BAP, saudara menyatakan saat pertemuan di rumah Aguan dibicarakan komitmen anggota DPRD untuk membantu pengembang meluluskan raperda dan komitmen waktu penyelesaian, ini bagaimana?" ucap Ali.
Menjawab pertanyaan Ali, Sanusi mengaku hanya mendengarkan keluhan dari pengembang. Sebab, pembahasan raperda di dewan sudah memakan waktu yang lama. Sementara itu, sudah ada pulau yang direklamasi oleh pengembang.
MAYA AYU PUSPITASARI