TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menghadirkan tiga pegawai Kafe Olivier sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini, 20 Juli 2016.
Menurut kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kesaksian dari pegawai Kafe Olivier tidak akan memberatkan kliennya. "Tiga saksi dari BAP hanya menjelaskan bagaimana gambaran atau proses Jessica datang ke Olivier," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2016.
Otto juga menilai, semua saksi yang dihadirkan sampai saat ini belum ada yang memberatkan Jessica. Saksi yang sebelumnya dihadirkan adalah ayah Mirna, Darmawan Salihin; suami Mirna, Arief Soemarko; saudara Mirna, Made Sandi Salihin; dan teman Mirna serta Jessica, Hani Juwita Boon. "Semua saksi dalam BAP tidak satu pun yang memberatkan Jessica," tuturnya.
Kasus ini, kata Otto, merupakan perkara dugaan pembunuhan berencana. Karena itu, dia menganggap poin utama yang harus diungkap adalah adanya sianida di tempat kejadian perkara dan saksi yang melihat Jessica menaruh sianida di minuman Mirna.
Otto juga menyatakan motif pembunuhan Jessica tidak terbukti, yaitu sakit hati karena dinasihati Mirna soal kekasihnya. Otto menuturkan Alasannya, yakni hanya ada satu saksi yang memberikan keterangan ihwal atas motif itu, yakni suami Mirna, Arief. Itu pun, menurut dia, Arief hanya menceritakan ulang yang dikatakan Mirna, tanpa melihat langsung kejadian saat Mirna menasihati Jessica. "Sampai detik ini, dari segi hukum, tidak ada saksi yang memberatkan," ujar Otto.
Jessica pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna pada 29 Januari 2016. Kejadian itu bermula dari pertemuannya dengan Mirna dan Hani di kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Jessica datang terlebih dulu dan memesankan minuman kopi es Vietnam untuk Mirna, teman kuliahnya di Australia. Kemudian, setelah Mirna meminum es kpi itu, dia kejang-kejang. Mulutnya mengeluarkan busa. Saat perjalanan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, nyawa Mirna tidak tertolong.
FRISKI RIANA