TEMPO.CO, Semarang - Prosedur pembayaran pajak bermotor sudah dimudahkan, ternyata tidak berarti pemilik kenderaan bermotor dengan senang hati membayar kewajibannya. Inilah yang terjadi di Jawa Tengah. Saat ini terdapat tiga juta unit kenderaan sepeda motor dan mobil yang menunggak membayar pajak.
“Secara nominal, jumlah tunggakan pajak itu lebih dari Rp 1,3 triliun,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Jawa Tengah Hendri Santosa saat sosialisasi taat membayar pajak di Semarang, Selasa malam, 19 Juli 2016.
Jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah itu dari pendataan yang dilakukan selama periode 2000 hingga 2015. Padahal pajak kenderaan bermotor dan pajak balik nama kenderaan bermotor merupakan sumber terbesar pendapatan asli daerah Jawa Tengah “Target penggalian pajak kendaraan selama ini tak pernah tercapai,” ujar Hendri.
Upaya mendorong pemilik kenderaan untuk membayar pajaknya sudah dilakukan dengan memudahkan prosedur pembayaran pajak. Antara lain pembayaran lewat anjungan tunai mandiri (ATM) di beberapa bank, bisa melalui Samsat keliling di kecamatan. Selain itu, pemerintah provinsi Jawa Tengah juga membuat terobosan membayar pajak tak perlu menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tapi cukup membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kartu tanda penduduk asli.
Bahkan untuk kendaraan yang masih kredit, pembayaran pajaknya juga tak perlu membawa surat keterangan dari leasing. “Saat ini, kami berencana kerja sama dengan lembaga keuangan atau pembiayaan agar warga bisa menabung untuk bayar pajak,” kata Hendri.
Masalahnya, hingga kini belum ada mekanisme menagih pajak yang ditunggak pemilik kenderaan bermotor, dan penindakan penunggak pajak. “Selama ini penindakan penunggak pajak kendaraan bermotor juga tak ada,” ujar Ketua Pansus Raperda Pajak di DPRD Jawa Tengah, Ngainirrichadl.
Memang penunggak pajak diberi surat pemberitahuan dan peringatan. Tapi, penunggak pajak bisa mengabaikan surat itu karena belum ada mekanisme penindakan. Ada wacana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bisa bekerjasama dengan polisi untuk menindak kendaraan yang tak bayar pajak. “Misalnya apakah kendaraan yang menunggak pajak bisa diambil (disita)? katanya.
Warga di Semarang, Muhyiddin, mengaku dia punya kendaraan yang menunggak pajak. Sepeda motoro miliknya itu dia beli dua tahun lalu.
"Saat itu saya belum bayar pajak jengkel karena pelat nomor polisi tidak keluar-keluar," kata Muhyidin. Karena plat kendaraan tak segera keluar itulah dirinya menjadi malas membayar pajak. Kini, kendaraannya menunggak pajak hingga tahun kedua.
ROFIUDDIN