TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarul Zaman mengatakan tak setuju jika Komisi Pemilihan Umum membatasi sumbangan dana kampanye dari partai politik. Menurut dia, pembatasan itu hanya berlaku untuk sumbangan perseorangan dan swasta.
Menurut Rambe, sumbangan kampanye yang berasal dari partai politik tidak perlu dibatasi. "Masak, kalau ada anggota parpol yang mau maju lalu ada anggota yang mau mendukung dibatasi," ucap Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Rambe menyatakan akan meminta KPU menjabarkan soal pembatasan sumbangan dana kampanye tersebut. Sebab, ujar dia, aturan besaran sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut dia, peraturan tersebut tak mengatur batasan sumbangan kampanye dari partai politik.
Dalam peraturan tersebut, tutur dia, batasan sumbangan hanya berlaku untuk lembaga swasta atau perusahaan sebesar Rp 750 juta dan perseorangan sebesar Rp 75 juta. "Kalau parpol itu sah sesuai dengan UU. Kalau bisa, menghimpun dana lebih banyak, asal dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Sebelumnya, KPU berencana menetapkan batasan sumbangan dana partai politik dalam kampanye pemilihan kepala daerah 2017. Kebijakan tersebut tercantum dalam rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015. “Dibatasi sumbangan dana kampanye setiap partai politik sebesar Rp 750 juta,” kata komisioner KPU, Ida Budhiati.
Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 ini juga disebutkan pasangan calon, baik yang diusung partai politik maupun perseorangan, dapat dikenai sanksi berupa pembatalan jika melanggar aturan yang telah ditetapkan mengenai dana sumbangan ini.
ARKHELAUS W.