TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, meminta pemerintah daerah untuk tetap berhati-hati dalam mengeluarkan diskresi. Dia mengatakan ini menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi dan jaksa untuk tidak mempidanakan kebijakan pembangunan di daerah.
Agus mengatakan sikap kehati-hatian ini dibutuhkan untuk memastikan adanya aturan yang menjadi dasar penerbitan diskresi. "Pemerintah daerah boleh mengambil langkah seperti diskresi untuk mempercepat penyerapan anggaran. Tapi, kalau peraturan sudah ada, ya, mestinya ikut aturan," kata dia saat di Istana Kepresidenan, Selasa, 19 Juli 2016.
Sebagaimana telah diberitakan, Presiden Joko Widodo menegur jaksa dan polisi, yang dianggapnya masih kerap membangkang terhadap arahan Presiden. Arahan itu meliputi larangan memperkarakan kebijakan pemda, diskresi, administrasi, hingga mengumbar nilai kerugian negara yang belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.
Diskresi adalah hak yang dimilik pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang dirasa penting namun belum memiliki aturan. Umumnya, kebijakan ini dikeluarkan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran.
Agus melanjutkan pemerintah daerah tidak perlu takut mengeluarkan diskresi apabila sudah direncanakan dengan baik. Diskresi, menurut dia, tidak pernah dianggap sebagai kambing hitam kepala daerah kecuali dikeluarkan secara tiba-tiba dan tanpa diawali upaya menerbitkan peraturan daerah.
ISTMAN MP