TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman pembicaraan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dengan kakaknya, Mohamad Taufik, dalam persidangan saksi perkara suap raperda reklamasi.
Dalam rekaman itu, Sanusi mengaku telah bertemu dengan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di Harco, Mangga Dua. Politikus asal Gerindra itu mengatakan Ariesman menjanjikan Rp 2,5 miliar asalkan tambahan kontribusi dikonversi dari kontribusi bukan dari NJOP lantaran dianggap terlalu besar.
"Kemarin ke Mangga Dua. Jadi, rupanya kalau ada kontribusi tambahan dia kena juga. Kemarin sama podo, sama Ariesman juga, gua buang deh 25 lagi dia memang ngasih 25 lagi nih. Tapi tambahan kontribusi dikonversi dari kontribusi. Ini maksudnya apa?" ucap jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.
Sanusi mengatakan bahwa apa yang dia katakan kepada Taufik itu tidak benar. "Itu saya bohong," ujarnya. Namun dia tak menjelaskan alasan di balik kebohongannya.
"Hari itu saya tidak hadir rapat. Tapi malamnya saya ketemu Ariesman di Kemang Village," katanya. Ia mengatakan, terkait dengan kontribusi, semua pengembang pasti akan kena biaya kontribusi tambahan.
Soal kontribusi tambahan yang dikonversi kontribusi itu, kata Sanusi, "Saya bohong juga."
"Gua buang deh 25 lagi, dia memang ngasih 25 lagi nih, itu bagaimana?" ucap jaksa Ali lagi.
Sanusi menjawab bahwa dia ragu Ariesman menyebut angka 25. Sebab, dalam pertemuan saat itu dia mengatakan berada di tempat yang bising. "Lokasinya di avenue ruang terbuka. Full musik lagi," ujarnya.
Sanusi mengatakan sebelumnya Ariesman pernah berkeluh kesah kepadanya bahwa biaya kontribusi tambahan itu terlalu besar. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya, ia mengatakan Ariesman berjanji akan memberinya duit Rp 2,5 miliar jika kontribusi tambahan dikonversi.
MAYA AYU PUSPITASARI