Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Khawatir Picu Konflik, Gereja di Blitar Tak Dapat Izin

image-gnews
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Blitar - Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Blitar, JawaTimur, merekomendasikan kepada pemerintah daerah setempat untuk tidak memberikan izin operasional Gereja Yesus Hidup Sejati. Alasannya untuk mencegah munculnya konflik horizontal berlatar belakang SARA di Kota Blitar, yang dikenal dengan nama Bumi Proklamator itu.

Setelah sempat diprotes ratusan warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, tim verifikasi FKUB Kota Blitar akhirnya memutuskan tak memberikan izin operasional Gereja YHS yang berlokasi di Jalan Raya Cemara No 204 RT 02 RW 06. “Besarnya penolakan warga berpotensi memicu konflik horizontal jika gereja itu terus beroperasi,” kata Ketua FKUB Kota Blitar Abdul Basid kepada Tempo, Selasa, 19 Juli 2016.

Dia menjelaskan, rapat pleno tim verifikasi Gereja YHS sepakat menolak berdirinya gereja itu. Hal itu didasarkan pada reaksi masyarakat di sekitar gereja yang kompak menyampaikan 500 tanda tangan berisi penolakan gereja YHS.

Adapun tim verifikasi Gereja YHS terdiri dari berbagai unsur, yakni Dewan Masjid Indonesia, Muhammadiyah, perwakilan agama Katolik, Kristen, Budha, Konghucu, Hindu, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

Penolakan terhadap gereja itu dipicu munculnya siaran ceramah Pendeta Ruth Ewin, yang direkam dan disebarluaskan melalui media sosial dan Youtube beberapa waktu lalu. Dalam rekaman tersebut pendeta perempuan itu mengaku sebagai keturunan kiai pendiri Pondok Pesantren Tebuireng.

Ruth memutuskan pindah agama setelah mendapati beberapa hal yang tidak cocok dalam ayat Al Quran. Video tersebut tersebar secara viral dan menuai kontroversi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar itulah FKUB Kota Blitar memutuskan tidak memberikan rekomendasi izin operasional gereja YHS demi keselamatan jemaat gereja dan menghindari konflik horizontal. FKUB berharap rekomendasi ini akan diterima Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Blitar selaku pemegang otoritas izin pendirian tempat peribadatan. “Sebab tidak ada sejarah konflik SARA di Blitar selama ini,” ujar Abdul Basid.

Abdul Basid juga menjelaskan, perihal materi ceramah yang disampaikan Pendeta Ruth Ewin yang dikategorikan sebagai penistaan agama bukan menjadi wewenang FKUB untuk memberikan tindakan. Hal itu akan menjadi tugas Aliansi Umat Islam yang akan melaporkannya kepada kepolisian.

Sementara itu Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang dihubungi melalui Kasubag Humas Pemerintah Kota Blitar Gigih Mardana menyatakan pemerintah akan mengikuti rekomendasi FKUB terkait pemberian izin Gereja YHS. Pemerintah akan mengedepankan kepentingan umum dan mencegah terjadinya konflik SARA. “Kami akan ikuti sepenuhnya rekomendasi FKUB sesuai SKB Menteri,” ucap Gigih.

Sejauh ini pengurus gereja YHS terkesan menutup komunikasi sejak tayangan video ceramah Pendeta Ruth Ewin menyebar. Nomor telepon yang tertera di papan nama gereja tak bisa dihubungi. Masyarakat setempat menyatakan gereja tersebut hanya dibuka saat diadakan kegiatan peribadatan.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

38 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

52 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

55 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?


Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.