TEMPO.CO, Denpasar - Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali) menilai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan secara tidak langsung memperpanjang izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.
Menurut Koordinator ForBali Wayan Gendo Suardana, posisi menteri bukan pejabat administratif. “Dia bisa mempertimbangkan dan mengambil keputsan setelah melihat kondisi obyektif di lapangan,” katanya, Selasa, 19 Juli 2016.
Baca Juga:
Pernyataan Gendo itu menanggapi sikap Menteri Susi yang mengatakan izin lokasi yang dikeluarkan oleh kementeriannya harus diperpanjang karena adanya Peraturan Presiden yang memungkinkan dilakukannya proyek itu. Izin lokasi juga dinyatakan sebatas untuk memulai disusunnya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan bukan izin pelaksanaan.
Gendo mangatakan Menteri Susi semestinya melihat fakta adanya penolakan dari seluruh masyarakat pesisir di kawasan Teluk Benoa, yang membuat proyek itu sudah tidak layak dilanjutkan. “Jangan sampai nanti diputar lagi, bahwa AMDAL dinyatakan layak karena terbukti sudah ada izin lokasi,” ujanya.
Dia juga membantah pernyataan Menteri Susi bahwa ForBali salah mengerti mengenai adanya perbedaan antara izin lokasi dengan izin pelaksanaan reklamasi.
Lebih jauh Gendo mempertanyakan, mengapa Menteri Susi baru menyampaikan penjelasan soal perpanjangan itu setelah adanya aksi massa ForBali. Padahal pada 13 Juli 2016, ForBali bersama Pasubayan Desa Pakraman/Adat Bali Tolak Reklamasi Eksekutif Nasional WALHI telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diterima oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut.
“Saat itu tidak ada jawaban. Setelah itu ditanyakan lewat SMS dan medsos juga tidak dijawab,” ucapnya.
Sikap semacam itu dinilai Gendo menunjukkan kurangnya transparansi kebijakan Menteri Susi. Sedangkan masalah reklamasi Teluk Benoa menyangkut persoalan yang sangat mempengaruhi masa depan Bali.
Dengan adanya perpanjangan izin lokasi itu, menurut Gendo, tidak ada pilihan lain bagi ForBali selain melanjutkan perjuangan untuk terus menggelorakan penolakan reklamasi Teluk Benoa sampai dicabutnya Perpres Nomor 52 tahun 2014.
ROFIQI HASAN