TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu August Siregar mengancam akan menempuh jalur hukum jika Rumah Sakit Harapan Bunda tidak segera merespon permintaan mereka terkait dengan kasus vaksin palsu. "Kami akan akan meminta pendampingan ke Komnas HAM, DPR, YLKI, dan Ombudsman RI serta lembaga negara lainnya untuk menyelesaikan kasus ini," kata dia di RS Harapan Bunda, Senin, 18 Juli 2016.
Agust mengatakan hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban yang nyata dari RS Harapan Bunda terhadap korban vaksin palsu. Sejauh ini diduga penyebaran vaksin palsu hanya terjadi pada orang tua yang melakukan pembayaran secara pribadi kepada suster.
Sedangkan Aliansi Korban Vaksin Palsu menemukan fakta bahwa ada pasien yang membayar secara resmi di kasir. Ini terbukti dari adanya orang tua pasien yang dihubungi Bareskrim Mabes Polri untuk memvaksin ulang anaknya. Vaksin ulang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. "Ini menandakan distribusi vaksin palsu melibatkan pihak RS Harapan Bunda sebagai institusi." Karena itu, Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu menuntut agar RS Harapan Bunda menjalankan tujuh tuntutan dari Aliansi.
Tujuh tuntutan itu adalah menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS. Harapan Bunda periode 2003- 15 Juli 2016. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical chek up di RS lain dengan biaya ditanggung RS Harapan Bunda. Rumah sakit ditentukan oleh orang tua korban. Vaksin ulang harus dilakukan jika hasil medical check up pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung rumah sakit.
Segala akibat dari vaksin palsu yang berdampak kepada pasien, kata Agust, menjadi tanggungjawab rumah sakit seluruhnya sampai waktu yg tidak ditentukan. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinisasi, rumah sakit berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Rumah sakit diharus memberikan informasi terkini kepada para orang tua korban tidak terbatas informasi dari pihak pemerintah atau instansi lainnya.
Aliansi juga meminta penyelesaian kasus tidak hanya dikerdilkan pada penghukuman pelaku vaksin palsu dan pemberian vaksin baru, tetapi harus ditagih janji dan tanggung jawab segala risiko yang terjadi di masa depan. "Kami meminta semua pihak yang terlibat dalam praktik vaksin palsu harus dihukum seadil-adilnya," ujar Agus.
Berdasarkan pantauan Tempo, beberapa anggota Aliansi Korban Vaksin Palsu membuka stan krisis center sebagai wadah untuk pengaduan korban pasien vaksin palsu. Aliansi juga memasang banner berisi tuntutan atas pertanggunjawaban RS. Harapan Bunda terhadap pasien korban vaksin palsu tepat di pintu masuk lobi rumah sakit.
Pada 14 Juli 2016, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengumumkan bahwa Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, adalah salah satu dari 14 rumah sakit pengguna vaksin palsu. Setelah mengetahui adanya informasi itu puluhan orang tua pasien vaksin di RS Harapan Bunda menggeruduk lokasi rumah sakit di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, itu untuk meminta pertanggungjawaban atas vaksin palsu yang mereka terima.
ABDUL AZIS