TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Komisi Pemilihan Umum melakukan kodifikasi terhadap Undang-Undang Pemilu. Hal itu diperlukan untuk mempermudah pemahaman dan implementasi UU Pemilu.
"Banyaknya UU yang mengatur pemilu membuat partai politik dan masyarakat kesulitan memahami setiap aturan," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Teras Narang di acara halalbihalal PDIP di Jakarta Selatan, Ahad, 17 Juli 2016.
Teras menyebutkan ada tiga pemilu yang diatur dalam UU, antara lain pemilu legislatif, kepala daerah, dan presiden. "Kalau mau mempelajari pemilu, dibutuhkan buku yang banyak," katanya.
Teras mengatakan ada 14 UU dan lima UU perubahan pemilu sejak 1998. Padahal, kata dia, hanya perlu satu buku untuk mempelajari pemilu.
Teras belum bisa memastikan kodifikasi dilakukan KPU. Namun ia mengklaim partainya telah siap memenangkan Pilkada 2017 dan Pemilu Presiden 2019.
"Ibu Ketua Umum (Megawati) bilang setiap tahun hingga Pilpres 2019 adalah satu tarikan napas," ujar Teras. Ia mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memintanya mengkoordinasi semua kader PDIP untuk memenangkan pemilu.
MAYA AYU PUSPITASARI