Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pelanggaran Berat Proyek Reklamasi Pulau G

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Sejumlah bahan bangunan masih berada di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sejumlah bahan bangunan masih berada di proyek reklamasi pulau C dan D di Pesisir Jakarta, 11 Mei 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan, dalam perkara pembatalan reklamasi di Teluk Jakarta, terjadi beberapa pelanggaran berat di pembangunan Pulau G. Rizal menjelaskan pelanggaran itu dalam wawancara di majalah Tempo yang terbit Senin, 18 Juli 2016.

Menurut Rizal, seharusnya tidak boleh ada bangunan yang mendekat ke pantai. Setidaknya, harus ada jarak 500 meter dari tepi laut. Alasannya, jika terjadi banjir, air tetap dapat keluar dan tetap ada arus untuk kapal yang melintasi sekitar pulau itu.

SIMAK: Reklamasi Pulau G, Rizal Ramli: Saya Lebih 'Gila' daripada Ahok

Tidak jauh dari Pulau G, terdapat pelabuhan kapal tradisional Muara Angke. Keberadaan Pulau G membuat nelayan harus beputar-putar menghabiskan solar untuk memasuki pelabuhan. “Nelayan marah sekali dengan keberadaan Pulau G ini,” kata Rizal Ramli kepada tim Tempo pada Rabu, 13 Juli 2016.

Komite Gabungan memutuskan menghentikan pembangunan reklamasi Pulau G pada akhir Juni lalu. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprotes langkah ini dengan beralasan ada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

SIMAK: Rizal Ramli Minta Ahok Berpikir Modern

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rizal berujar, di bawah Pulau G itu juga terdapat pipa gas. Menurut aturan tentang kenavigasian yang tertera dalam Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, dinyatakan apabila ada bangunan di bawah laut, 500 meter di sisi kiri dan kanan reklamasi terlarang untuk berkegiatan. “Kemudian juga ada jaringan tegangan tinggi sekitar 7.000 megawatt di pantai Teluk Jakarta,” ujarnya.

SIMAK: Istana Agendakan Rapat Terbatas Bahas Reklamasi Pulau G

Karena terdapat banyak pelanggaran terhadap pembangunan reklamasi pulau G, rapat yang dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman memutuskan untuk menghentikan reklamasi Pulau G. “Kami rumuskan tiga kategori pelanggaran, yaitu berat, sedang, dan ringan. Yang berat harus dihentikan karena membahayakan infrastruktur strategis,” kata Rizal.

TIM TEMPO | DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

12 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

48 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

5 Januari 2024

Pemakaman pasangan selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta, Jumat 05 November 2021. Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis 04 November 2021. Mobil yang ditumpangi tersebut ada lima penumpang, tiga diantaranya berhasil selamat, termasuk anak semata wayang Vanessa dan Bibi, yaitu Gala Sky Andriansyah. Tempo/Nurdiansah
Rizal Ramli Tumpang Makam dengan Istri, Berikut Selebritas Dikuburkan Satu Liang dengan Orang Terkasih

Rizal Ramli dikebumikan satu liang lahat dengan mendiang istrinya. Siapa selebritis yang tumpang makam dengan orang tercinta?


Terpopuler: Kenangan Luhut Bersama Rizal Ramli, Menpan RB Sarankan Satpol PP Dukung Gibran Dilaporkan

5 Januari 2024

Luhut Binsar Pandjaitan melayat almarhum Rizal Ramli di rumah duka, Rabu, 3 Januari 2024. Instagram
Terpopuler: Kenangan Luhut Bersama Rizal Ramli, Menpan RB Sarankan Satpol PP Dukung Gibran Dilaporkan

Terpopuler: Kenangan Luhut Binsar Pandjaitan bersama Rizal Ramli, Menpan RB sarankan kasus Satpol PP Garut dukung Gibran dilaporkan ke KASN.


Luhut Kenang Momen Bersama Rizal Ramli: Kami Kerap Berbeda Pendapat dan Berdebat Kencang

4 Januari 2024

Luhut Binsar Pandjaitan melayat almarhum Rizal Ramli di rumah duka, Rabu, 3 Januari 2024. Instagram
Luhut Kenang Momen Bersama Rizal Ramli: Kami Kerap Berbeda Pendapat dan Berdebat Kencang

Luhut Binsar Pandjaitan turut berduka cita atas meninggalnya eks Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.


4 Jabatan Penting yang Pernah Ditolak Rizal Ramli

4 Januari 2024

Ekonom Rizal Ramli menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018. Kedatangan Rizal Ramli untuk melaporkan politikus Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik. TEMPO/Muhammad Hidayat
4 Jabatan Penting yang Pernah Ditolak Rizal Ramli

Rizal Ramli pernah menolak sejumlah tawaran jabatan strategis dari pemerintah maupun PBB


Prabowo Hormati Rizal Ramli sebagai Sosok Idealis walau Pisah Jalan Dengannya

4 Januari 2024

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat melayat ke rumah duka Almarhum Rizal Ramli di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Prabowo Subianto melayat ke rumah duka mantan Menteri Koordinator Kemaritiman almarhum Rizal Ramli. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Hormati Rizal Ramli sebagai Sosok Idealis walau Pisah Jalan Dengannya

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengenang eks Menteri Keuangan Rizal Ramli sebagai seseorang yang intelektual dan demokratis.


Anies, Prabowo, Ganjar Kenang Rizal Ramli

4 Januari 2024

Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo tampil dalam debat capres pertama di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023. YouTube/KPU
Anies, Prabowo, Ganjar Kenang Rizal Ramli

Anies, Prabowo, dan Ganjar menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya Rizal Ramli. Ini kenangan mereka terhadap Rizal Ramli.


Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

4 Januari 2024

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.