TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil, Senin, 18 Juli 2016.
Menurut juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, pemeriksaan terhadap Saipul terkait dengan perkara suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R," katanya di Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.
R adalah inisial dari Rohadi, panitera pengganti PN Jakarta Utara, yang diduga menerima suap dari pengacara Saipul. Kasus suap ini bermula saat Saipul terjerat perkara pencabulan terhadap DS. Ia pun dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 7 tahun penjara.
Tak terima dengan tuntutan itu, pengacara Saipul diduga menyuap Rohadi agar membantu meringankan hukuman kliennya. Berthanatalia Ruruk Kariman, kuasa hukum Saipul, memberikan duit Rp 250 juta kepada Rohadi setelah Saipul divonis 3 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yaitu Berthanatalia, Rohadi, Kasman Sangaji selaku kuasa hukum, dan Samsul Hidayat, kakak Saipul.
MAYA AYU PUSPITASARI