TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mendukung Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Surat Nomor 4 Tahun 2016 itu berisi imbauan para aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama tahun ajaran baru.
“Pada prinsipnya kami dapat menyetujui pemberian izin bagi ASN yang pada hari pertama sekolah akan mengantarkan dan mendampingi putra-putrinya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 15 Juli 2016.
Sebagian besar sekolah di Indonesia akan memulai tahun ajaran baru pada 18 Juli 2016. Menurut Yuddy, hari pertama masuk sekolah tersebut merupakan momentum penting bagi orang tua, siswa, dan sekolah untuk membangun interaksi dalam ekosistem pendidikan. Ia menyebut kegiatan itu penting sebagai bentuk revolusi mental para pelaku pendidikan, terutama orang tua.
Namun, Yuddy memberikan catatan kepada semua ASN yang akan mengantarkan anaknya ke sekolah. Ia mewajibkan para pegawai negeri sipil melaporkan kepada atasannya saat akan mengantarkan anaknya ke sekolah. “Guna mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan dimaksud,” katanya.
Yuddy pun berharap pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengizinkan ASN mendampingi putra-putrinya ke sekolah. Ia meminta PPK mengatur dan memantau agar pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik.
Menteri Anies mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah. Surat Edaran itu ditujukan kepada semua kepala daerah untuk mendorong aparatur sipil daerah mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama. Selain itu, kepala daerah diminta memberikan dispensasi dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.
DANANG FIRMANTO