TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meluruskan pernyataannya yang tidak mengizinkan pegawai negeri sipil untuk mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah pada 18 Juli mendatang. Hal tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan bernomor 4 tahun 2016.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, aturan tersebut sebetulnya menyontek sekolah internasional. Pada hari pertama, semua orang tua akan dipanggil di hari pertama sekolah untuk bertemu dengan guru-guru di sekolah. Biasanya, dalam pertemuan tersebut ada hal yang dibahas.
"Saya enggak menentang. Itu nyontek sekolah internasional. Kalau sekolah internasional hari pertama masuk semua orang tua pasti dipanggil ke sekolah untuk bicara dengan guru. It's okay saja," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 15 Juli 2016.
Soal izin terhadap pegawai yang harus mengantar anak pada hari pertama ke sekolah, Ahok mengatakan hal itu tidak usah diperdebatkan. Pasalnya, setiap pegawai memiliki hak cuti selama 12 hari kerja. Setiap pegawai boleh mengajukan izin setengah hari atau sehari penuh
"Dalam sistem pemerintahan kita ada hak cuti 12 hari kerja. Kalau permisi satu hari atau setengah hari boleh enggak permisi? Boleh. Izin ke atasan. Enggak usah diomongin juga oke kok," kata Ahok.
Pegawai negeri sipil, kata Ahok, boleh saja mengajukan izin sehari atau setengah hari asalkan diketahui atasan di unit masing-masing. Jika atasan tidak memberikan izin, bisa saja pegawai menggugat atasannya karena setiap pegawai memiliki hak tersebut.
"Kalau kamu minta cuti dan enggak dikasih bos, kamu bisa gugat enggak? Bisa. Apalagi kalau PNS," kata Ahok. "Persoalan saya enggak ikut, istri saya yang ikut itu urusan masing-masing keluarga."
Ahok sebelumnya mengatakan menolak memberi kelonggaran kepada PNS DKI untuk mengantarkan anak di hari pertama sekolah. "Enggak bisalah. Nanti semua (PNS) alasan lagi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.
LARISSA HUDA