TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis, 14 Juli 2016. Dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik akan menjelaskan alasan sangkaan terhadap Sanusi.
"Dalam hal ini tindak pidana pencucian uang, perbuatan apa dan pasal-pasal yang disangkakan," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Kamis, 14 Juli 2016.
Priharsa tidak menyebutkan aset-aset yang diduga menjadi harta yang "dicuci" politikus Gerindra itu. Menurut dia, jumlah aset tersebut akan berkembang seiring dengan banyaknya bukti yang ditemukan.
Hingga hari ini, lembaga antirasuah sudah memeriksa 20 orang sebagai saksi dalam perkara ini. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap reklamasi yang menyeret Sanusi.
Penasihat hukum Sanusi, Krisna Murthi, sebelumnya membantah tudingan bahwa kliennya melakukan pencucian uang. "Tidak ada pengalihan aset atau pencucian uang dalam kasus ini," kata dia, akhir Juni lalu.
Sebelumnya, Sanusi dijadikan tersangka penerima suap reklamasi. Ia diduga menerima duit Rp 2 miliar dari Agung Podomoro Land untuk memuluskan pembahasan reklamasi.
MAYA AYU PUSPITASARI