TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi hari ini, 14 Juli 2016. Pemeriksaan ini terkait dengan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara yang menyeret mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
"Diperiksa sebagai saksi untuk MA," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta hari ini. MA adalah inisial untuk anggota DPRD Sumatera Utara, Muhammad Affan. Affan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pada Kamis, 16 Juni 2016, bersama dengan enam anggota DPRD Sumatera Utara lainnya.
Tengku tiba di gedung KPK pukul 09.30 WIB. Menggunakan kemeja biru dongker, ia terlihat ditemani ajudan dan kuasa hukumnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menyidangkan Gatot, Ketua DPRD Ajib Shah dan koleganya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, serta Sigit Pramono Asri. Keenamnya sudah dijatuhi hukuman.
Sebulan yang lalu, KPK mengembangkan kasus ini dan kembali menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Muhammad Affan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami H.S., Zulkifli Husin, dan Parluhutan Siregar.
Mereka berasal dari partai yang berbeda, seperti PDI Perjuangan, Hanura, Partai Amanat Nasional, Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
MAYA AYU PUSPITASARI