TEMPO.CO, Surakarta - Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo memberikan kelonggaran kepada pegawai negeri sipil untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah pekan depan. Tidak hanya kelonggaran untuk terlambat kerja, dia bahkan memperbolehkan pegawainya tidak masuk kerja.
"Pertama kali masuk sekolah merupakan momen yang sangat penting bagi anak," kata Wali Kota saat ditemui, Kamis, 14 Juli 2016. Dia berharap orang tua bisa mendampingi anaknya sebagai bentuk perhatian.
Kelonggaran itu diberikan menanggapi Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan tanggal 11 Juli 2016. Melalui surat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu ada kampanye Hari Pertama Sekolah agar para orang tua bisa mengantarkan anaknya bersekolah.
"Selain mengantar anak, orang tua juga perlu berinteraksi dan menjalin komunikasi dengan pihak sekolah." Karena itu, orang tua diperbolehkan berada di sekolah hingga siang hari. "Jika perlu, bisa izin tidak masuk kerja," ujarnya.
Menurut Wali Kota, orang tua juga perlu memantau kegiatan masa orientasi sekolah yang biasa digelar pada hari pertama sekolah. "Silakan memantau, saya pastikan tidak ada perpeloncoan."
Dia berharap masyarakat memaklumi jika ada pelayanan yang agak terhambat. "Sebab, ini merupakan kewajiban semua orang tua," tuturnya. Dia yakin kebijakan itu akan berimplikasi terhadap kualitas generasi muda, terutama anak sekolah.
Meski demikian, Rudyatmo meminta agar pegawai yang tidak masuk kerja mengajukan izin tertulis kepada atasannya. Dia juga meminta agar izin yang diajukan diverifikasi. "Jangan sampai ada pegawai yang belum punya anak ikut-ikutan izin."
Kepala Bagian Humas dan Protokol Surakarta Hari Purwoko mengatakan pekan depan anaknya juga akan mulai masuk sekolah menengah atas. "Kemungkinan ikut izin untuk mengantar."
Meski demikian, dia tidak akan mengajukan izin tidak masuk kerja. "Mungkin hanya akan terlambat satu-dua jam." Sebab, dia punya banyak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
AHMAD RAFIQ