TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi, Rabu 13 Juli 2016. Pihak SPRI mengatakan, undang-undang pengampunan pajak ini bertentangan dengan konstitusi.
"Hari ini kami mendaftarkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melalukan judicial review atas UU No.11 Tahun 2016 mengenai pengampunan pajak." kata Sugeng Teguh Santosa, Presiden SPRI, di Lobi Utama Gedung Mahkamah Konstitusi Rabu 13 Juli 2016.
UU Tax Amnesty memungkinkan para wajib pajak yang belum melapor mendapatkan tarif tebusan yang lebih rendah. Pemerintah berpendapat undang-undang ini akan menambah pendapatan negata untuk membiayai pembangunan.
Sementara SPRI berpendapat UU Tax Amnesty bertentangan dengan konstitusi. Dalam berkas gugatan mereka, ada 11 pasal yang diajukan untuk dihapus. Kesebelas pasal tersebut bertumpu pada pasal 1 ayat 1 undang-undang pengampunan pajak, yang menyatakan pengampunan pajak adalah penghapusan kewajiban pajak terhutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administtatif dan pidana dengan membayar uang tebusan.
Pasal-pasal ini dianggap bertentangan dengan konstitusi pasal 23 huruf A yag menyatakan penerimaan pajak itu bersifat memaksa, dan terdapat ketetapan sanksi pidana dan administratif.
Ditambah lagi, UU Pengampunan Pajak dianggap bertolak belakang dengan prinsip yang terkandung dalam konstitusi pasal 28 D Ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berkesamaan di hadapan hukum, berhak mendapatkan kepastian hukun yang adil dan sama, dan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dari negara.
"Undang-undang ini merupakan praktek legal pencucian uang. UU ini menempatkan orang dengan uang besar yg menyimpannya negeri dan kuatir uangnya terdeteksi dapat menghilangkan asal usul uang," kata Sugeng.
Dia menambahkan, UU Tax Amnesty ini juga layak diuji karena memberikan kesempatan pada para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya tanpa melewati proses hukum. Program whistleblower juga terancam gagal, karena dengan UU Tax Amnesty ini para pembocor data pelapor pajak dapat dipidana.
AUZY DZULFIQAR | BUDI RIZA