TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan dekatnya waktu pengesahan UU Tax Amnesty dengan munculnya kasus Panama Papers mengindikasikan undang-undang ini sebagai pesanan pengemplang pajak.
"Kami melihat fenomena fakta adanya dokumen Fonseca. Kami mendengar 2018 nanti juga ada pertukaran informasi pencucian uang antar negara. Kenapa kami tidak boleh berfikir kesitu?" kata Sugeng, Rabu 13 April 2016.
Lembaga swadaya masyarakat ini juga mempertanyakan adanya hak eksklusif bagi pengemplang pajak terkait Tax Amnesty ini. Ada 21 poin yang dikemukakan sebagai alasan lsm ini menggugat UU Tax Amnesty. Pada pagi hari tadi, SPRI telah melayangkan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi.
Ketika ditanya apakah SPRI memiliki bukti untuk memperkuat tuduhan itu, Sugeng mengatakan mereka belum memiliki bukti dan tidak mempunyai kapasitas untuk mencarinya.
"Kami gimana cari bukti? Pemerintah saja tak bisa mengakses Panama Papers. Sebagai masyarakat kecil, kami tak punya kapasitas," kata dia.
SPRI sendiri menganggap UU Tax Amnesty bertentangan dengan undang-undang. Implementasi undang-undang ini dianggap praktek legal pencucian uang, menguntungkan para elit, dan mengancam program whistleblower.
FAUZY DZULFIQAR | BUDI RIZA