TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengungkapkan alasan kenapa memindahkan napi kasus terorisme Nuaim Ba'asyir ke LP Tuban pada Sabtu malam, 8 Juli 2016.
Juru bicara LP Pamekasan, Restu Wedy Lutfianto, mengatakan pemindahan itu mengikuti standar operasional prosedur penanganan narapidana kasus terorisme yang dianggap bermasalah. Restu menjelaskan, Nuaim adalah napi khusus sehingga standar operasional prosedur penanganannya tidak bisa disamakan dengan napi kasus biasa. "Yang dipakai adalah SOP Densus 88," katanya, Selasa, 12 Juli 2016.
Restu mengaku tahu persis saat Nuaim marah-marah karena hari itu dia sedang bertugas sebagai perwira jaga. "Dia tidak ngamuk, hanya protes karena permintaannya ditolak. Dia juga sempat lempar kerikil," ujarnya. (Baca: Adik Abu Bakar Baasyir Ngamuk karena Dilarang Berhubungan Intim)
Apa pun alasannya, kata Restu, pihaknya tidak akan membeda-bedakan perlakuan terhadap napi agar tidak terjadi kecemburuan sosial di antara napi. Dia khawatir, bila permintaan Nuaim dipenuhi, napi-napi lainnya juga meminta hal serupa.
Karena itu, setelah Nuaim protes, Restu langsung melapor kepada Kepala LP, Polres Pamekasan, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Atas saran Kepala LP dan disetujui Kanwil Kemenkumhan, Nuaim dipindah ke Tuban dengan pengawalan ketat polisi. "Kenapa ke Tuban, saya tidak tahu, karena perintah atasan dipindah ke sana, kami laksanakan," ujarnya.
Dia menambahkan, pengelola LP Pamekasan tidak mempersulit keluarga membesuk Nuaim. "Apa buktinya kami mempersulit? Mana saksinya? Ada foto atau video enggak," tutur Restu.
Restu berujar, Kepala LP memberikan kelonggaran kepada semua keluarga napi untuk membesuk. Hari biasa, kata dia, jam besuk dimulai pukul 09.00 sampai 12.00. Adapun saat Lebaran, jam besuk baru berakhir pukul 13.00. Pendaftaran besuk dimulai pukul 09.00. "Kalau belum jam 9 sudah datang, tetap tidak bisa masuk. Apakah kami mempersulit?" ucapnya.
Adapun Nuaim Ba'asyir ditangkap pada 2013 di Surakarta oleh Densus 88 antiteror karena diduga memasok senjata untuk teroris. Pengadilan memvonisnya 6 tahun penjara. Dengan dipindahkannya Nuaim, napi kasus terorisme yang menghuni LP Pamekasan sisa lima orang.
MUSTHOFA BISRI