TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, resmi menjadi pelaksana tugas Ketua KPU. Hadar terpilih setelah rapat pleno bersama komisioner KPU lain: Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiyantoro.
Sigit menjelaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan keputusan yang bulat dan dipilih berdasarkan musyawarah. "Beliau (Hadar) menjadi Plt Ketua KPU, di mana jabatan ini akan diemban sampai terpilihnya Ketua KPU definitif," katanya di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.
Selain itu, kata Sigit, Ketua KPU secara definitif akan ditentukan pada rapat pleno, Senin, 18 Juli 2016. "Pak Hadar akan jadi Plt selama sepekan, berarti sampai Senin yang akan datang," ujarnya.
Sigit menjelaskan, fungsi pelaksana tugas bakal banyak memainkan peran administratif. Selain itu, pelaksana tugas mewakili KPU ketika harus berinteraksi dengan institusi lain. Peraturan KPU, kata dia, juga bakal ditandatangani Ketua KPU definitif.
Posisi Ketua KPU menjadi kosong setelah Husni Kamil Manik meninggal pada Kamis, 7 Juli 2016. Husni meninggal pada usia 41 tahun. Ia meninggal karena penyakit diabetes dan infeksi abses yang dideritanya.
Sebelum rapat, Hadar sempat mengatakan, pada pekan ini, posisi ketua definitif belum diperlukan. Namun, kata dia, posisi ketua definitif bakal segera ditentukan. "Minggu ini Plt saja cukup. Tapi, dalam waktu dekat, ketua definitif diperlukan untuk menandatangani PKPU dan kekuasaan anggaran," tuturnya.
ARKHELAUS W