TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Indonesia belum memikirkan aturan conjugal visit, yang memberi hak privasi tahanan lembaga pemasyarakatan untuk berhubungan badan dengan pasangan sahnya. Di sejumlah negara, aturan itu sudah diterapkan.
Menurut Yasonna, pemerintah belum memfasilitasi hal tersebut karena sejumlah perkara lain. "Ruangan untuk (masalah) over-capacity saja belum beres. Ke depan soal itu (conjugal visit) akan kita pikirkan, masih jauhlah," ujarnya di Kompleks Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2016.
Masalah ini mencuat setelah terpidana terorisme Noaim Ba'asyir membuat onar di LP Pamekasan, Madura, karena tidak diizinkan berhubungan badan dengan istrinya yang datang berkunjung. Noaim merupakan adik terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Baca: Ini Harga Sewa 'Bilik Asmara' Lapas Cipinang
Yasonna tak menampik bila aturan conjugal visit yang disebut “bilik asmara” itu sudah diterapkan di banyak negara. Conjugal visit pada dasarnya bersifat legal dan menjadi hak seorang napi saat dikunjungi oleh pasangannya yang resmi terikat pernikahan.
"Di beberapa negara napi punya hak conjugal visit. Yang kita hukum kan suaminya, atau istrinya, jadi jangan pasangan mereka tak mendapatkan haknya," kata Yasonna.
Simak:
Adik Abu Bakar Baasyir Ngamuk karena Dilarang Berhubungan Intim
Ternyata, Istri Napi Teroris Dua Kali Nyelonong ke LP Porong
Karena tidak diizinkan berhubungan intim dengan istrinya, Noaim dikabarkan mengamuk dan memprovokasi napi lainnya untuk membuat kekacauan. Dia pun akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas II B Tuban pada Ahad lalu. Yasonna mengatakan pemindahan kali ini murni untuk menenangkan suasana Lapas Pamekasan.
Noaim sudah beberapa kali pindah lapas. Pada 2014, dia dipindah dari lapas Cipinang, Jakarta Timur, ke Pamekasan bersama dua napi terorisme yang lain. Namun saat itu tidak dijelaskan alasan pemindahannya.
YOHANES PASKALIS