TEMPO.CO, Karawang - Samino alias Mas Ceprot, 60 tahun, langsung tertunduk lesu ketika dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kakek yang berprofesi sebagai tukang becak itu terbukti mencabuli NA, gadis remaja usia 16 tahun pada Senin 27 Juni 2016 lalu.
Di hadapan awak media, polisi mengumumkan jika pria beruban itu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perempuan. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda uang sebesar Rp 1 miliar.
Di hadapan polisi, Samino mengaku malu ketika diekspos ke hadapan awak media. Ia pun terlihat menundukkan wajahnya. Dengan nafas tersengal dan suara yang kecil dia mengomentari hukuman yang akan dihadapinya. "Nggak kebayang saya bisa (membayar denda Rp 1 miliar)," kata Ceprot, Selasa,12 Juli 2016.
Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Hairullah mengatakan tukang becak asal Kelurahan Karawang Wetan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatan bejatnya. "Hasil visum korban dan keterangan saksi juga mengarah ke sana," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Hairullah, Selasa,12 Juli 2016.
Menurut Hairullah, perbuatan cabul diketahui ketika warga menangkap basah Samino. Mulanya, seorang saksi melihat pelaku membawa masuk NA ke dalam rumah tukang becak itu.
Warga yang curiga terhadap pelaku saat itu langsung mendobrak rumah pelaku dan diketahui pelaku sedang meraba-raba tubuh korban dan menelanjangi pakaian korban. "Pelaku di tangkap oleh warga dan langsung menyerahkan pelaku kepada kami seterusnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata Hairullah.
Setelah diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres Karawang terungkap jika NA adalah seorang anak perempuan yang dikenal memiliki keterbelakangan mental. "Makanya mau saja diajak pelaku ke rumahnya," ungkap Hairullah.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang hidup sendirian itu ditahan di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perempuan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda uang sebesar Rp 1 miliar.
HISYAM LUTHFIANA