Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diancam Denda Rp 1 M, Tukang Becak Pencabul Anak Menangis

image-gnews
Ilustrasi perkosaan. baomoi.com
Ilustrasi perkosaan. baomoi.com
Iklan

TEMPO.CO, Karawang - Samino alias Mas Ceprot, 60 tahun, langsung tertunduk lesu ketika dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kakek yang berprofesi sebagai tukang becak itu terbukti mencabuli NA, gadis remaja usia 16 tahun pada Senin 27 Juni 2016 lalu.

Di hadapan awak media, polisi mengumumkan jika pria beruban itu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perempuan. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda uang sebesar Rp 1 miliar.

Di hadapan polisi, Samino mengaku malu ketika diekspos ke hadapan awak media. Ia pun terlihat menundukkan wajahnya. Dengan nafas tersengal dan suara yang kecil dia mengomentari hukuman yang akan dihadapinya. "Nggak kebayang saya bisa (membayar denda Rp 1 miliar)," kata Ceprot, Selasa,12 Juli 2016.

Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang, Ajun Komisaris Hairullah mengatakan tukang becak asal Kelurahan Karawang Wetan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatan bejatnya. "Hasil visum korban dan keterangan saksi juga mengarah ke sana," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Hairullah, Selasa,12 Juli 2016.

Menurut Hairullah, perbuatan cabul diketahui ketika warga menangkap basah Samino. Mulanya, seorang saksi melihat pelaku membawa masuk NA ke dalam rumah tukang becak itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Warga yang curiga terhadap pelaku saat itu langsung mendobrak rumah pelaku dan diketahui pelaku sedang meraba-raba tubuh korban dan menelanjangi pakaian korban. "Pelaku di tangkap oleh warga dan langsung menyerahkan pelaku kepada kami seterusnya langsung dilakukan pemeriksaan," kata Hairullah.

Setelah diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres Karawang terungkap jika NA adalah seorang anak perempuan yang dikenal memiliki keterbelakangan mental. "Makanya mau saja diajak pelaku ke rumahnya," ungkap Hairullah.

Akibat perbuatannya, kini pelaku yang hidup sendirian itu ditahan di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan perempuan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda uang sebesar Rp 1 miliar.

HISYAM LUTHFIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

15 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.