TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta hanya memberi peringatan kepada sejumlah perusahaan yang terbukti tidak menaati regulasi baru pemerintah tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Pada Lebaran ini, tercatat ada lima perusahaan yang dilaporkan karyawannya karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang notabene sudah resmi berlaku sejak Maret 2016. "Kelima perusahaan itu membayarkan THR pada karyawan baru H-1 dari seharusnya H-7," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, Selasa, 12 Juli 2016.
Dari lima perusahaan itu, dua di antaranya selain terlambat membayarkan, hanya memenuhi 75 persen dari kewajiban jumlah THR yang seharusnya dibayarkan. “Belum penuh satu kali gaji pokok atau upah minimum meskipun karyawan bersangkutan sudah bekerja lebih dari 12 bulan,” kata Rihari.
Perusahaan yang diketahui melanggar peraturan tentang THR itu merupakan perusahaan berskala sedang dengan jumlah karyawan antara 20-50 orang. Perusahaan itu bergerak di bidang otomotif, perhotelan, sampai penyedia jasa outsourcing.
Rihari menuturkan, sanksi denda sebesar 5 persen sesuai dengan regulasi baru bagi perusahaan yang telat membayarkan THR atau membayar THR tak sesuai ketentuan belum akan dilaksanakan pada perusahaan yang telat membayar itu. "Tapi untuk dua perusahaan yang sudah telat membayar dan besarnya tak sesuai dengan ketentuan, kami akan tindak jika tak segera memenuhi kewajiban pada karyawannya," ujar Rihari berdalih.
Pemerintah Kota Yogyakarta berdalih tak menerapkan sanksi denda atau berat dulu pada perusahaan yang telat membayar THR karena regulasi itu masih baru dan proses sosialisasi lebih ditekankan. "Prinsip kami THR dibayarkan utuh dulu pada karyawan karena kondisi keuangan perusahaan yang telat itu saat kami cek mengaku dalam keadaan sulit," ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Yogyakarta Santoso menuturkan, regulasi baru tentang THR ini menjadi harapan baru bagi buruh agar proses pembayaran THR makin terjamin dan tak ada pelanggaran lagi hak karyawan. "Melalui regulasi itu kami berharap ada ketegasan yang bisa diterapkan," ujarnya.
Sekretaris Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi kepada Tempo menuturkan, turunnya regulasi soal THR itu seharusnya secara otomatis langsung ditegakkan setelah pemerintah melakukan sosialisasi. "Ketika regulasi itu sudah diterima, praktis langsung berlaku, tidak ada kompromi lagi," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO