TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, posisi Husni Kamil Malik sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum akan digantikan dari tujuh nama. Mereka adalah calon anggota KPU yang diloloskan panitia seleksi namun gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Fit and proper test 14 orang, terpilih tujuh. Sisanya jadi cadangan," kata Jimly di kediaman Husni, Jumat, 8 Juli 2016.
Pasal 27 ayat (1) huruf a UU KPU mengatakan anggota KPU berhenti antarwaktu karena meninggal dunia. Sesuai ayat (5) huruf a, penggantinya adalah urutanberikutnya berdasarkan ranking uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat. "Tapi tergantung, apakah calon itu masih memenuhi syarat atau tidak," kata Jimly.
Berdasarkan Pasal 11, ada 13 syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi anggota KPU. Beberapa di antaranya adalah memiliki integritas, keahlian di bidang penyelenggara pemilu, tak mengampu jabatan politik atau jabatan di perusahaan milik negara, dan tak terikat pidana penjara.
Tujuh nama yang lolos ke uji kelayakan anggota KPU adalah Dosen Ilmu Sosial Politik Universitas Lampung Ari Darmastuti, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Enny Nurbaningsih, Dosen Komunikasi Politik Universitas Padjajaran Evie Aria Shinta Dewi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Dipenogoro Hasyim Asyari, peneliti dan pegiat Pemilu Mohammad Adhy Syahputra Aman, anggota Komite Independen Pemilu Zainal Abidin, dan anggota KPU Provinsi DI Yogyakarta Mohammad Najib.
Sedangkan soal posisi ketua, menurut Jimly, pemilihan berada di tangan para komisioner termasuk pengganti Husni. Sesuai aturan, seluruh anggota KPU akan menggelar rapat pleno secara tertutup untuk menyepakati nama yang memimpin lembaga tersebut.
AHMAD FAIZ