TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berharap revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme bisa segera rampung. Dengan demikian, perencanaan terorisme bisa ditindak aparat keamanan.
"Peristiwa di Solo menyadarkan kita kembali bahwa memang ancaman terorisme itu riil," kata Yasonna saat ditemui dalam acara open house Wakil Presiden, Rabu, 6 Juli 2016, di Istana Wakil Presiden, Jakarta.
Yasonna mengatakan revisi UU Pemberantasan Terorisme telah diajukan pemerintah setelah peristiwa bom Thamrin beberapa bulan lalu. Revisi tersebut mencakup perluasan definisi terorisme, di mana perbuatan persiapan aksi teror juga sudah dikategorikan sebagai aksi teror sehingga bisa ditindak aparat.
Yasonna berharap fraksi-fraksi di DPR segera membahas dan mencari rumusan yang terbaik bagi revisi undang-undang tersebut. Saat ini pembahasan di DPR masih dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah di fraksi-fraksi. "Nanti, dalam masa sidang berikutnya, kami akan bahas lebih lengkap," katanya.
Dari sisi pemerintah, Yasonna mengatakan pihaknya akan melibatkan semua instansi terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Polri; TNI; serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk membahas bersama fraksi-fraksi di DPR. "Penyelesaiannya semakin cepat semakin baik," tuturnya soal target revisi undang-undang tersebut.
AMIRULLAH