TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 63.170 narapidana beragama Islam mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah yang jatuh pada hari ini Rabu, 6 Juli 2016.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM M. Akbar Hadiprabowo mengatakan remisi pada hari suci ini menjadi hadiah yang dinantikan bagi sebagian besar narapidana beragama Islam. "Pasalnya mereka mendapatkan pengurangan pidana," kata dia dalam pernyataan tertulis, Rabu, 6 Juli 2016.
Akbar menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta KEPPRES Nomor 174/1999 tentang Remisi.
Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
Remisi khusus hari raya ini terdiri dari dua kategori, pertama, remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 62.470 orang. Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang.
Dibandingkan dengan 2015 lalu, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan. Pada tahun lalu, narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.
Sementara itu berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 2 Juli 2016 jumlah penghuni saat ini ada 198.911. Mereka terdiri dari narapidana sebanyak 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.
Narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, yaitu sebanyak 6.765 narapidana. Urutan kedua adalah Kantor Wilayah Jawa Barat sebanyak 5.915 narapidana. Posisi ketiga diduduki oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana.
MAYA AYU PUSPITASARI