TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Cahyo Sejati mengatakan 5.107 narapidana di seluruh provinsinya mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 5.002 napi mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
"Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 105 orang, langsung bebas," kata Cahyo melalui pesan pendek, Rabu, 6 Juli 2016.
Jumlah itu, menurut Cahyo, masih dapat bertambah. Sebab, masih ada beberapa narapidana yang berkas remisinya sampai saat ini masih diurus di Kementerian Hukum dan HAM pusat.
Sebanyak 105 dari 5.107 napi yang mendapatkan remisi bisa langsung bebas (RK-2) seusai salat Idul Fitri. Sedangkan sisanya, yaitu 5.002 napi, dipastikan mendapatkan remisi potongan masa tahanan (RK-1).
Sebanyak 5.107 napi yang mendapatkan remisi itu berasal dari lembaga pemasyarakatan di seluruh Jawa Timur. Jumlah napi paling banyak mendapatkan remisi bebas ialah yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, yaitu jumlahnya 22 orang.
"Dari Lapas Kelas IIA Pamekasan dan Kelas IIB Banyuwangi, masing-masing delapan napi," ujarnya.
Sedangkan untuk Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya berjumlah lima napi, Lapas Kelas IIB Pasuruan dan Probolinggo masing-masing empat narapidana, dan Lapas Kelas I Surabaya sebanyak tiga napi.
Napi yang mendapatkan potongan masa tahanan terbanyak juga berasal dari Lapas Kelas I Malang, yakni 800 orang. Terbanyak kedua berasal dari Lapas Kelas I Surabaya, yakni 311 napi, dan terbanyak ketiga 284 napi dari Kelas IIA Pamekasan.
"Ya, mudah-mudahan yang diremisi bebas tidak kembali lagi," tuturnya.
Napi yang mendapat pengurangan masa tahanannya jumlahnya bervariasi, ada yang dipotong 1 tahun, ada juga yang masa tahanannya dikurangi hanya 6 bulan. "Saya tak hapal dari lapas mana saja," ujar Cahyo.
EDWIN FAJERIAL