TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan bus yang tetap memaksakan busnya yang tak layak jalan mengantar para pemudik.
“Kami akan lihat tingkat pelanggarannya dan ketentuan yang mendukung sanksi,” ujar Humas Kemenhub Hemi Pamuraharjo melalui pesan pendek, Selasa, 5 Juli 2016. Namun bila pelanggarannya terbukti parah, Kemenhub mengancam akan mencabut izin perusahaan bus tersebut.
Namun, Heni menjelaskan, sebelum sampai ke pencabutan izin, Kemenhub akan terlebih dulu memberikan surat peringatan. "Bila perusahaan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka izinnya akan dicabut," katanya.
Hingga saat ini bus-bus tak layak jalan masih dengan mudah ditemukan. Bus-bus tersebut tidak memenuhi lima item prasyarat layak jalan dari Kemenhub, yakni memiliki sabuk pengaman, menyediakan pemecah kaca, ban tidak gundul, rem tangan berfungsi dengan baik, dan ada spidometer.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga sempat mengamuk saat meninjau sejumlah terminal di Jakarta yang masih menggunakan bus tak layak jalan. "Semua telah kami catat kejadiannya, akan kami cabut izinnya jika tidak ada penyelesaian," ujar Elly di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 4 Juli 2016.
Elly marah lantaran banyaknya bus tak layak jalan di sejumlah terminal di Jakarta. Padahal mereka harus mengantarkan penumpang mudik dengan menempuh perjalanan jauh. Dia pun memberi sejumlah sanksi kepada perusahaan bus yang dianggap tak memenuhi aturan.
Di Terminal Kalideres, Elly melarang bus milik Basuma Jaya rute Jakarta-Lampung beroperasi. Dia menemukan banyak masalah teknis yang tak sesuai dengan prosedur. Seperti kaca depan pecah, spidometer mati, rem tangan tidak berfungsi, dan sejumlah masalah lain.
BAGUS PRASETIYO