TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang, Asep Sutandar, mengatakan tahun ini remisi Lebaran Hari Raya Idul Fitri terbagi menjadi remisi khusus (RK) 1 dan remisi khusus 2.
Remisi Khusus 1 adalah pemotongan masa penjara yang diberikan kepada narapidana, namun tak langsung bebas. Sedangkan RK 2, narapidana bisa langsung bebas.
"Ada 409 orang yang mendapat RK 1," kata Asep saat ditemui Tempo di kantornya, Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 5 Juli 2016. Sebanyak 41 orang di antaranya mendapat remisi 15 hari, 331 orang remisi 1 bulan, dan 37 orang remisi 1,5 bulan.
Asep menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi 15 hari adalah napi yang hukumannya antara 6 bulan sampai 1 tahun. Bagi napi yang mendapat remisi 1 bulan, hukumannya di atas 1 tahun. Sedangkan remisi 1,5 bulan bagi napi yang menjalani penjara di tahun keempat.
Narapidana yang mendapat RK 2 sebanyak 10 orang. "Dapat remisi langsung bebas," kata Asep lagi. Mereka di antaranya adalah 2 napi kasus penggelapan, 6 napi kasus pencurian, dan 1 kasus narkoba
Menurut Asep, napi kasus korupsi tidak ada yang mendapat remisi. Di Rutan Cipinang, ada 31 narapidana korupsi. Mereka terdiri dari napi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sebenarnya sudah diusulkan, namun tidak ada yang memenuhi syarat," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI