TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara perihal anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi pengadaan buku agama Budha tahun anggaran 2012. Ia mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Jadi tentu dengan tetap menjunjung praduga tak bersalah, kami percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Lukman di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu, 2 Juli 2016.
Hingga saat ini, Lukman belum mengambil sikap tegas terkait dengan Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Budha Dasikin yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku akan mendalami persoalan yang tengah menjerat anak buahnya tersebut. Kepastian terhadap status Dasikin rencananya baru akan diambil seusai Lebaran.
Setelah Dasikin menjadi tersangka, Menteri Lukman menyikapi hal itu dengan dua hal. Pertama, mempercayakan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum. Kedua, memetik hikmah dari kejadian itu. Menurut dia, ke depannya, perlu ketelitian dan kehati-hatian terkait dengan tugas dan fungsi dalam pengelolaan di kementeriannya.
Adapun Dasikin diduga melakukan korupsi dengan cara menggelembungkan harga dan mengatur tender pengadaan buku usia dini sekolah dasar dan sekolah tingkat menengah.
Rabu lalu, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Dasikin. Menurut dia, nilai proyek pengadaan buku tersebut mencapai Rp 10 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
DANANG FIRMANTO