INFO NASIONAL - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah kepolisian nasional di Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
Tepat pada hari ini, 1 Juli 2016, menjadi hari istimewa bagi Kepolisian RI karena diperingati sebagai hari ulang tahun Bhayangkara. Hari ini adalah peringatan Hari Bhayangkara ke-70 tahun.
Baca Juga:
Awal mula kepolisian sudah ada sejak masa pemerintahan kerajaan Majapahit. Pada saat itu patih Gajah Mada membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi raja dan kerajaan. Karena itu, hingga saat ini sosok Gajah Mada merupakan simbol Kepolisian RI dan nama Bhayangkara dijadikan sebagai nama pasukan kepolisian.
Kemudian di masa kolonial, pasukan keamanan diawali dengan pembentukan pasukan-pasukan jaga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada waktu itu.
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Baca Juga:
Nah, kepolisian modern Hindia Belanda yang dibentuk antara tahun 1897-1920 inilah yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada masa pendudukan Jepang, kepolisian Indonesia dibagi dalam wilayah. Kepolisian Jawa dan Madura berpusat di Jakarta, kepolisian Sumatera berpusat di Bukittinggi, kepolisian wilayah Indonesia Timur berpusat di Makassar, dan kepolisian Kalimantan berpusat di Banjarmasin.
Setiap kantor polisi di daerah, meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan, yang dalam prakteknya lebih berkuasa daripada kepala polisi.
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan PETA dan Gyu-Gun. Polisi tetap bertugas, termasuk waktu Sukarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia. Langkah awal ini dilakukan untuk pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang.
Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat dan satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 1945, dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada 29 September 1945 Presiden Sukarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Pada awalnya, kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab atas masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Kemudian mulai 1 Juli 1946 dikeluarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.