TEMPO.CO, Bandung - Bupati Kabupaten Bandung Dadang Nasher mengizinkan kendaraan dinas digunakan untuk mudik oleh pegawai negeri sipil. Namun, syaratnya, PNS itu berdomisili di kawasan Bandung.
"Asalkan sambil kerja membantu memantau kejadian saat Idul Fitri," ujar Dadang kepada wartawan setelah memantau persiapan arus mudik jalur selatan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jumat, 1 Juli 2016.
PNS yang mudik ke luar daerah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan dinas. Dadang mengatakan dia bukannya tidak mengindahkan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang masalah pelarangan menggunakan kendaraan dinas ketika mudik Lebaran. Menurut dia, mobil dinas bisa digunakan untuk memantau arus mudik Lebaran di sekitar Kabupaten Bandung. "Yang penting kan masih ada manfaatnya."
Lain halnya dengan PNS yang akan mudik ke luar Jawa Barat. Dadang dengan tegas mengharamkan para pegawai negeri sipil yang dinas di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Jawa Barat. "Kalau itu enggak boleh."
AMINUDIN A.S.