TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya atau gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil sebanyak Rp 11 triliun dari total anggaran dalam APBN sebesar Rp 14 triliun.
"Ada Rp 3 triliun lagi yang sedang dalam proses pencairan pada unit kerja masing-masing. Jadi, kalau ada sebagian aparatur sipil negara yang belum terima gaji ke-13 dan THR, sabar saja karena sedang diproses," kata Yuddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Juni 2016.
Baca Juga:
Yuddy berujar, mekanisme pembagian gaji ke-13 dan THR antara pusat dan daerah memang sedikit berbeda. Di tingkat pusat, pegawai akan menerima gaji tersebut secara langsung dari bendahara negara. Di daerah, gaji harus dikirim melalui bendahara daerahnya masing-masing kemudian disalurkan ke unit kerja.
Pembagian THR tersebut, menurut Yuddy, merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada semua PNS. Pemberian gaji ke-13 dan THR dimaksudkan agar PNS tidak lagi menerima bingkisan atau barang apa pun dari pihak ketiga. "Apalagi yang berhubungan dengan jabatannya," katanya.
Dengan menerima gaji itu, ujar Yuddy, PNS akan merasa tidak pantas secara etis dan moral untuk menerima bingkisan lain dari pihak ketiga. "Walaupun THR yang diberikan pemerintah tidak sebesar yang diberi pihak ketiga, ini bentuk perhatian dari kami," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Kenapa Anggota DPR Mudah Terjerat Suap? Begini Penyebabnya
Ditangkap KPK, Ini Profil Politikus Demokrat Putu Sudiartana