TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan salah satu tersangka kasus vaksin palsu, Rian, berusaha menghilangkan barang bukti. Dia ketahuan membuang vaksin palsu ke sungai.
Agung bercerita, penyidik menemukan barang bukti dari Rian berupa vaksin palsu dan botol kosong yang dibuang ke sungai. Tapi Agung tak menyebutkan nama sungainya. "Barang bukti kami temukan di sungai," kata Agung di Bareskrim, Jumat malam, 1 Juli 2016.
Bareskrim telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Para tersangka itu terdiri atas produsen vaksin palsu, kurir, distributor, dan bidan.
Adapun Rian, ucap Agung, merupakan distributor obat resmi dan vaksin palsu. "R ditangkap di Jakarta," ujar Agung. Bareskrim menetapkan Rian sebagai tersangka pada Jumat, 1 Juli 2016.
Selain Rian, yang baru-baru ini dijadikan tersangka oleh Bareskrim adalah Elly Novita. Wanita yang berprofesi sebagai bidan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin palsu pada Kamis kemarin. Bareskrim menangkap Rian dan Elly pada Kamis kemarin.
Di tempat Elly, Bareskrim menyita barang bukti berupa vaksin-vaksin yang dikembalikan bidan lain. Ada pula botol vaksin bekas dan botol kosong.
REZKI ALVIONITASARI